Netranews.co.id, Sumenep – Pembangunan fisik gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditargetkan akan selesai pada Desember 2024 mendatang. Kamis, 17 Oktober 2024.
Diketahui, pembangunan KIHT saat ini sudah memasuki tahap keempat sejak dibangun dari tahap pertama mulai tahun 2021 melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pada tahap pertama, pembangunan fisik menghabiskan anggaran hingga sekitar Rp9,7 miliar, setelah itu anggaran pembangunan di tahap selanjutnya turun menjadi Rp2 miliar di tahap kedua, Rp3,4 miliar di tahap ketiga, serta Rp.1,9 miliar rupiah di tahap keempat.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Sumenep melalui Kepala Bidang Perindustrian, Agus Eka Hariyadi mengatakan KIHT itu belum bisa beroperasi hingga pembangunan fisik selesai.
“Target tahun ini selesai pembangunan fisiknya sebagai persyaratan wajib,” kata Agus saat dikonfirmasi di ruangannya, pada Kamis (17/10).
Agus menambahkan, untuk mengoperasikan KIHT memang terdapat persyaratan-persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau, salah satunya ialah memenuhi persyaratan secara fisik.
“Maka pembangunan secara fisik ini dulu yang harus dilengkapi, contoh seperti pagar harus setinggi 2 meter, kemudian harus ada pintu utama, bahkan jaringan CCTV,” tambahnya.
Setelah pembangunan fisik, kata dia, baru setelah itu juga dipikirkan soal persyaratan lainnya seperti Penyelenggara Hasil Tembakau (PHT) hingga regulasi pendukung seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
“Kalau semuanya sudah selesai, fisik selesai, perbup selesai, penetapan penyelenggara atau PHT selesai, baru nanti tinggal proposal pengajuan perizinan ke Bea Cukai,” kata dia menjelaskan.
“Ini kita kejar secepatnya juga. Kalau sudah selesai berkolaborasi dengan Bea Cukai, KIHT baru bisa beroperasi dengan aturan yang akan kita tetapkan juga,” pungkasnya. (Dim/red)