Netranews.co.id, Sumenep – Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada Buruh Tani Tembakau oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, akan dirubah kepesertaannya di tahun 2025. Senin, 6 Januari 2025.
Pemberian jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan itu merupakan program unggulan Bupati Sumenep yang meliputi dua program, yaitu untuk pekerja rentan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni dan untuk buruh tani tembakau yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumenep, Heru Santoso mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan yang bersumber dari APBD itu saat ini masih sama, sedangkan yang untuk buruh tani tembakau akan dirubah untuk tahun 2025.
“Alasannya itu agar ter-cover semua, karena buruh tani tembakau itu datanya dari DKPP ada sekitar 179.000 orang, sedangkan yang ter-cover setap tahunnya sekitar 2.274,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, pada Senin (06/01).
Ia menjelaskan bahwa data yang berjalan selama tiga tahun terakhir sejak 2022-2024 itu harus ada peserta baru yang dicover oleh Pemkab Sumenep.
“Untuk kuotanya masih sama, totalnya sama yang pekerja rentan itu ada sekitar 5000, dan informasinya untuk pekerja rentan akan ada tambahan sekitar 1000 peserta, sedangkan buruh tani tembakau masih sama,” jelasnya.
Ia berharap program ini semakin dikenal dan diikuti oleh masyarakat agar tujuan mulia Bupati Sumenep yang ingin menekan angka kemiskinan bisa tercapai.
“Karena memang tujuannya itu untuk mengurangi dampak kemiskinan memang. Jadi program ini akan memberikan bantuan kepada keluarga yang ditinggalkan tulang punggung keluarga agar tidak terjadi kemiskinan baru,” ungkapnya.
Ia menambahkan, respon masyarakat yang telah menerima program tersebut juga sangat positif, bahkan program yang telah tersalurkan juga benar-benar dirasakan oleh penerima.
“Ada sekitar 20 program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tersalurkan ke keluarga peserta, mereka merasa sangat beruntung dengan santunan yang diterima karena bisa dijadikan modal usaha setelah ditinggalkan tulang punggung keluarga,” tambahnya.
Untuk diketahui, dana santunan yang disalurkan melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini sebesar Rp.42 juta yang ditujukan agar keluarga penerima yang ditinggalkan bisa menjadikan dana tersebut sebagai penunjang keluarga. (Dim/red)
