Netranews.co.id, Sumenep – Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali terjadi terhadap seorang anak di bawah umur. Hal tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep setelah mendapat laporan orang tua korban. Rabu, 23 Oktober 2024.
Diketahui, Polres Sumenep baru saja berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang tukang cukur yang bekerja di dekat sekolah dari korban kebejatannya.
Sebelum ditemukan, seorang guru di sekolah korban telah mencurigai perilaku siswinya itu saat berada di area sekolah, sehingga mendatangi rumah korban dan menanyakan langsung penyebab perubahannya hingga korban menceritakan semua pengalaman pahitnya.
Kasus serupa juga memang kerap terjadi dalam satu tahun terakhir, hal ini yang menjadi atensi Polres Sumenep mengingat tingginya kasus asusila berhasil diungkap selama ini.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha mengatakan kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekolah.
“Selain itu, peran guru sebagai sosok yang dipercaya anak sangatlah penting dalam mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan seksual pada anak,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak. Kepentingan terbaik bagi anak adalah menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.
“Polres Sumenep berkomitmen untuk terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial JU (54) warga Desa Talango, Kecamatan Talango, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur, setelah cabuli seorang anak di bawah umur berkali-kali. Rabu, 23 Oktober 2024.
Korbannya ialah inisial NI, seorang siswi kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) sederajat di Kabupaten Sumenep yang masih berumur 13 tahun.
Sedangkan pelaku JU berprofesi sebagai tukang cukur di dekat sekolah korban, kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
Peristiwa ini terungkap saat seorang guru di salah satu SMP/MTs sederajat di wilayah Kabupaten Sumenep, mencurigai sikap salah satu siswinya, NI yang menjadi korban kebejatan JU.
Kemudian, pada Kamis (19/10), ZA mendatangi rumah siswinya itu untuk menanyakan penyebab perubahan perilaku yang ditunjukkan saat di sekolah, dan akhirnya korban menceritakan pengalaman pahitnya itu.
“NA mengaku telah beberapa kali menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh JU. Atas pengakuan korban, orang tua kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti melalui rilis resminya, pada Rabu (23/10).
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Widi, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, JU langsung diringkus di rumahnya, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Senin (21/10) lalu.
Saat diinterogasi, JU mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap NA sebanyak tiga kali untuk memuaskan keganasan nafsu birahinya.
“Sebagai barang bukti, polisi sudah mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai bukti yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam,” ungkap Widi.
Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Dim/red)