Netranews.co.id, Sumenep – Bupati Sumenep, Jawa Timur, Achmad Fauzi Wongsojudo keluarkan Surat Edaran (SE) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agar tidak meninggalkan tempat tugasnya. Senin, 23 Desember 2024.
SE Nomor 19 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada Rabu (18/12) lalu itu berisi tentang larangan tegas terhadap seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep agar tetap bertugas dan memastikan kelancaran penyelesaian kegiatan akhir tahun hingga 30 sampai 31 Desember 2024.
“Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa semua kegiatan anggaran, dapat diselesaikan dengan optimal dan persiapan untuk tahun berikutnya berjalan lancar,” kata Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa SE ini memberikan pengecualian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah menjalani cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
Selain itu, Fauzi juga menegaskan untuk memberikan sanksi disiplin kepada pegawai yang melanggar aturan ini. Pihaknya menginstruksikan pimpinan perangkat daerah untuk mengawasi dan melaksanakan secara disiplin SE tersebut.
“Kedisiplinan adalah kunci keberhasilan kita. Pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Secara tegas, ia juga menyampaikan bahwa laporan pelaksanaan surat edaran ini juga diwajibkan untuk diserahkan secara tertulis kepada Sekretaris Daerah melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM paling lambat tiga hari kerja setelah periode tersebut berakhir.
“Laporan harus mencakup data jumlah pegawai, pegawai yang cuti, pegawai absen tanpa izin, serta pegawai yang dikenakan sanksi disiplin,” tegasnya.
Ia berharap dengan kebijakan ini Pemkab Sumenep berharap dapat mencapai target kerja akhir tahun tanpa hambatan.
“Semua pihak diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kemajuan bersama,” pungkasnya. (Dim/red)