Netranews.co.id, Sumenep – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus melakukan pendataan penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno-Deficiency Syndrome (AIDS) di masyarakat setempat. Sabtu, 9 November 2024.
Tercatat, sejak Januari hingga Oktober 2024 lalu, DKPPKB Sumenep telah mengkonfirmasi 73 kasus penderita HIV/AIDS yang terjadi di masyarakat.
Meskipun demikian, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit DKPPKB Sumenep, Achmad Syamsuri menyampaikan bahwa pihaknya hanya bisa membuka jumlahnya, karena untuk penderita bahkan alamatnya itu dilarang dipublikasikan.
“Kalau datanya kamu update setiap bulan, saat ini totalnya baru 73 orang yang terkonfirmasi, kalau orangnya itu dirahasiakan. Jangankan alamat, inisial pun tidak boleh,” ungkap Syamsuri, pada Jum’at (08/11).
Ia menjelaskan bahwa larangan didasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan Pasal 16 Kode Etik Kedokteran Indonesia tahun 2012.
Syamsuri menyebut dari 73 kasus itu dipastikan merupakan warga Sumenep dan mayoritas laki-laki yang kebanyakan bekerja di luar daerah, seperti Bali, Jakarta dan lain-lain.
“Pendataan mereka itu dari hasil pemeriksaan di Puskesmas seluruh Indonesia, jadi meskipun sedang di luar kota dan terkonfirmasi sakit dengan KTP Sumenep, Puskesmas di sana pasti berkoordinasi dengan kita,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan pemeriksaan pra nikah untuk HIV/AIDS demi keberlangsungan pernikahan yang dijalankan.
“Jadi kalau terkonfirmasi positif, kami akan berikan edukasi tentang cara-cara berhubungan yang aman bagi kedua pengantin,”
Pihaknya juga menyampaikan bahwa para penderita HIV/AIDS itu dipastikan mendapatkan pelayanan kesehatan mulai pemeriksaan, perawatan hingga pengobatan secara gratis.
“Semua pengobatannya gratis, diambil setiap waktu tertentu oleh penderita ke Puskesmas. Untuk pengobatan itu seumur hidup,” pungkasnya. (Dim/red)