Netranews.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meniyita sejumlah aset terkait kasus suap dana hibah Pemprov Jatim sebanyak Rp. 8,1 Miliar.
“Pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dikutip dari detikcom. Minggu, 12 Januari 2025.
Lanjut, Tessa menyebutkan penyitaan aset diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dari kasus tersebut. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan perkara.
KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Untuk diketahui, penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Para tersangka dinataranya terdiri dari empat orang sebagai penerima dan 17 tersangka pemberi. (red)