Netranews.co.id, Pamekasan – Satreskrim Polres Pamekasan menangkap seorang guru ngaji berinisial MD (71) setelah bertahun-tahun memperkosa 2 anak yang masih dibawah umur. Kamis, 23 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial NM yang merupakan ibu korban berinisial D. Dan selain D, korban lainnya adalah sepupunya berinisial FZ.
Terkuaknya kasus yang menimpa anak NM dan keponakannya itu setelah mendapatkan informasi dari guru sekolah FZ yang curhat terkait perbuatan asusila oleh oknum guru ngajinya.
“Korban FZ, kurang lebih sudah 5 tahun disetubuhi oleh pelaku sejak kelas 5 sekolah dasar (SD), sedangkan korban D disetubuhi selama 1 tahun sejak kelas 5 sekitar tahun 2020 hingga kelas 6 SD sekitar 2021,” ungkapnya. Rabu (22/04/2026).
Perbuatan keji terhadap 2 anak yang masih dibawah umur itu lanjut Kasat Reskrim dilakukan pelaku dirumahnya sendiri dan terkadang dirumah korban saat dalam keadaan sepi.
Saat ini, oknum guru ngaji itu ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan atas tuduhan dalam kasus perkosaan dan pencabutan anak dibawah umur dan ditahan di Mapolres Pamekasan.
“Jadi tersangka ini memang agak aneh, dia hasratnya timbul untuk melakukan persetubuhan ketika melihat anak kecil yang masih dibawah umur,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, polisi menjerat tersangka MD dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 126 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Pada kesempatan itu pula, Kasat Reskrim Polres Pamekasan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila ada korban lainnya untuk segera melaporkan ke Polres Pamekasan untuk ditindaklanjuti dan akan selalu merahasiakan identitas korban. (Lil)
