Netranews.co.id, Sumenep – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (30) yang diduga menjadi pelaku kasus persetubuhan dan perbuatan asusila terhadap seorang anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban, seorang remaja berusia 13 tahun. Jum’at, 25 Juli 2025.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Juli 2025, yang diajukan oleh M (41), ayah dari korban berinisial DR, yang masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas 1 MTS.
Peristiwa ini terjadi pada Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah kamar rumah di Dusun Telenteyan, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Tersangka MR, yang beralamat sama dengan korban, diduga masuk ke kamar korban saat DR baru tiba di rumah dan sedang beristirahat.
Menurut keterangan korban, saat itu tersangka masuk ke kamarnya tanpa mengenakan baju dan hanya mengenakan sarung. Tersangka kemudian membuka kancing baju korban. Korban yang terkejut sempat memberontak, namun tak mampu melawan.
Tersangka lalu mengunci pintu kamar, menduduki perut korban, dan melakukan persetubuhan serta perbuatan cabul. Berdasarkan pengakuan DR, tersangka MR telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali dengan motif untuk memuaskan nafsu biologisnya.
Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan MR pada Rabu (23/07) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah orang tuanya, Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, lalu kemudian tersangka dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan hasil visum et repertum dan hasil pemeriksaan psikologi korban. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Saat ini, pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor M, korban DR, saksi-saksi, serta melakukan penahanan terhadap tersangka MR. Setelah itu, pemberkasan perkara akan segera dilakukan dan dilaporkan kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menegaskan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas kejahatan terhadap anak tidak main-main.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kasus ini menjadi prioritas kami, dan kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” pungkasnya. (Dim/red)
