Netranews.co.id, Sumenep – Dana Transfer dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dilakukan pengurangan sebesar Rp.192,9 miliar, utamanya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berkurang cukup signifikan. Kamis, 13 Februari 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edi Rasiyadi mengatakan pengurangan anggaran itu dilakukan sejak diberlakukannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)BTahun Anggaran 2025.
“Pengurangan anggaran untuk DAK cukup besar, yaitu mencapai Rp.162 miliar, sedangkan Rp.30 miliar itu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” ujar Edi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Kamis (13/02).
Menindaklanjuti hal itu, ia menjelaskan bahwa Pemkab Sumenep akan melakukan realokasi anggaran dengan cara mengurangi biaya belanja Perjalanan Dinas (Perdin) yang akan direalokasikan untuk suksesi program Bupati.
“Jadi untuk perdin, ATK (alat tulis kantor, red), kegiatan-kegiatan di hotel dan studi banding kita akan berusaha kurangi. Kalau di Inpres itu kan jelas, untuk perdin itu berkurang sebesar 50 persen, untuk yang ada yang 20 persen hingga 40 persen,” jelasnya.
“Tapi kita masih belum fix menggodok ini, karena ini menyangkut kegiatan-kegiatan untuk memenuhi visi misi Bapak Bupati,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan anggaran itu nantinya akan direalokasikan ke berbagai program dan kegiatan pembangunan guna melakukan efisiensi.
“Sementara rencana kami akan direalokasikan ke Bina Marga atau PUTR, jadi dari total itu, sekitar Rp.174 miliar ke Bina Marga. Jangan sampai jalan-jalan yang rusak itu tetap rusak,” kata dia lebih lanjut. (Dim/red)
