Netranews.co.id, Sumenep – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren masuk dala Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, untuk tahun 2025. Senin, 17 Februari 2025.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Rasidi menyebutkan bahwa raperda ini sudah dibahas di sidang paripurna dan optimis akan selesai tahun ini.
“Kita akan terus memantau perkembangan selanjutnya. Meskipun prosesnya panjang, kami berkomitmen untuk menyelesaikan dalam waktu yang ditargetkan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, pada Senin (17/02)
Meskipun banyak diisukan penolakan oleh salah satu fraksi, Rasidi mengklaim bahwa dalam sidang paripurna semua pihak mendukung raperda ini.
“Banyak komentar yang muncul di media, tapi kenyataannya tidak ada keberatan dalam paripurna, semua pihak mendukung,” sebutnya.
Menurutnya, Raperda Pesantren ini mencakup banyak hal, termasuk pemberdayaan, pengembangan, serta peningkatan sistem pendidikan di pesantren.
“Sebagai mayoritas santri, kami tentu sangat paham betul kebutuhan pesantren. Oleh karena itu, kami bertekad untuk memastikan perda ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi dunia pendidikan pesantren di Sumenep,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku akan melakukan silaturahmi dengan pondok pesantren di Sumenep untuk lebih memahami kebutuhan dan regulasi yang berlaku.
“Kami akan berkunjung ke ponpes-ponpes untuk mempelajari lebih dalam regulasi yang diterapkan, dan setelah itu, akan didiskusikan dengan berbagai pihak untuk mencari solusi yang bermanfaat bagi pondok pesantren,” pungkasnya. (Dim/red)
