Netranews.co.id, Pamekasan – Sebanyak 159 orang Kepala Desa se Kabupaten Pamekasan, dikukuhkan sebagai Kepala Desa dan menerima SK Perpanjanga
n Masa Jabatan. SK tersebut diserahkan langsung oleh Pj Bupati Pamekasan, Masrukin, di Aula Pendopo Agung Ronggo Sukowati, Rabu (26/06/2024).
Pengukuhan dan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Pamekasan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam sambutan dan arahannya, Pj Bupati Pamekasan, memberikan ucapan selamat atas pengukuhan dan penyerahan SK Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan kepala desa.
Dan menurutnya, perpanjangan masa jabatan ini diberikan kepada seluruh kades se Indonesia berkat perjuangan seluruh kepala desa yang datang ke Jakarta untuk merubah Undang-undang.
“Sekali lagi saya ucapkan terimakasih jerih payahnya pak klebun (kades) perjuangan untuk merubah UU. Kalau bukan pak klebun ke Jakarta mungkin ndak secepat ini,” katanya.
Pada kesempatan itu pula, Pj Bupati Pamekasan juga berpesan kepada seluruh kepala desa yang baru saja dikukuhkan perpanjangan jabatannya untuk tidak larut dalam euforia yang berlebihan.
“Saya titip untuk jangan bereforia namun disyukuri saja, setelah itu kerja seperti biasa,” tandas mantan sekretaris daerah Kabupaten Pamekasan.
Selain itu pula, Masrukin juga berpesan agar para kepala desa bisa ikut menjaga kondusifitas di Bumi Gerbang Salam jelang pelaksanaan pilkada serentak. (Adv/Lil)