Netranews.co.id, Sumenep – Puskesmas Pragaan jadi langganan banjir tiap tahunnya. Mirisnya hal ini belum ada sikap yang konkret dari pemerintah setempat dalam penanganannya. Sabtu, 15 Maret 2025.
Hujan yang terjadi pada Minggu (9/3) lalu membuat pasien di Puskesmas Pragaan, Sumenep cukup menghawatrikan. Pasalnya intensitas hujan yang tinggi mampu merendam kawasan tersebut.
Kepala Puskesmas (Kapus) Baharuddin Mutheri menyampaikan banjir yang masuk di Puskesmas Pragaan lumayan tinggi sekitar 60 sentimeter.
“Tingginya sampai 50-60 sentimeter.” terangnya (12/3).
Ia menjelaskan, banjir masuk ke ruang-ruang yang cukup vital seperti ruangan inap pasien dan ruangan lain sehingga mengganggu proses pelayanan kesehatan disana.
“Banjir ini kiriman dari dataran tinggi karena intensitas hujan dan debit hujan juga tinggi. Banjir ini sudah langganan tiap tahun.” katanya.
Lebih lanjut, Baharuddin Mutheri memaparkan penyebab utama banjir susah diurai karena akses gorong-gorong yang menuju ke laut kecil.
“Gorong-gorongnya tidak memadai sehingga saat debit air hujan tinggi maka airnya balik dan merendam Puskesmas.” jelasnya.
Minta perbaikan gorong-gorong
Kapus Pragaan Baharuddin Mutheri sebelumnya telah berkoordinasi sekaligus mengirim surat pada pemerintah Kabupaten Sumenep dalam hal ini PUTR.
Hanya saja, pemerintah tak kunjung ada kepastian untuk mengambil kebijakan memperbaiki akses gorong-gorong yang tak memadai itu.
“Sebenarnya kami sudah mengirim surat berkenaan dengan hal ini pada Dinas PUTR dan Komisi IV DPRD. Cuma kata Kabupaten itu ranahnya Provinsi atau pusat.” terang Baharuddin Mutheri.
Ia berharap, Pemkab Sumenep segera memberikan solusi terkait masalah tersebut dan permasalahan banjir dapat segera berakhir.
Atas kondisi ini perwakilan rakyat tingkat daerah mulai angkat bicara agar permasalahan tersebut tidak terkesan dibiarkan oleh pemerintah.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Eksan mengatakan, pembenahan harus segera dilakukan sebab hal ini menyangkut keselamatan masyarakat yang di rawat di Puskesmas Pragaan.
“Tidak ada pilihan lain, kecuali segera melakukan pembenahan. Sebab puskesmas itu merupakan kebutuhan vital di tengah masyarakat. Kita mendesak pihak terkait segera melakukan langkah konkret.” ucapnya.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pemerintah maupun Dinas terkait ihwal solusi banjir di Puskesmas Pragaan.
Langkah mengatasi banjir
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dapat mengambil tindakan untuk memperbaiki gorong-gorong yang berada di bawah kewenangan Provinsi, tetapi harus mematuhi regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemkab memiliki kewenangan untuk mengelola infrastruktur yang berada di wilayahnya, termasuk gorong-gorong.
Namun, karena gorong-gorong tersebut berada di bawah kewenangan Provinsi, maka Pemkab harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk melakukan perbaikan.
Berikut beberapa regulasi yang relevan:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemkab memiliki kewenangan untuk mengelola infrastruktur yang berada di wilayahnya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemprov memiliki kewenangan untuk mengelola infrastruktur yang berada di wilayahnya, termasuk gorong-gorong.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Infrastruktur Daerah, Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemkab dapat melakukan perbaikan infrastruktur yang berada di wilayahnya, termasuk gorong-gorong, dengan melakukan koordinasi dengan Pemprov.
Dalam melakukan perbaikan gorong-gorong, Pemkab harus mematuhi prosedur yang berlaku, seperti:
- Melakukan koordinasi dengan Pemprov untuk mendapatkan izin dan persetujuan.
- Melakukan analisis kebutuhan dan kelayakan perbaikan gorong-gorong.
- Melakukan pengadaan barang dan jasa yang diperlukan untuk perbaikan gorong-gorong.
- Melakukan perbaikan gorong-gorong sesuai dengan standar dan spesifikasi yang berlaku.
Dengan mematuhi regulasi dan prosedur yang berlaku, Pemkab dapat melakukan perbaikan gorong-gorong yang berada di bawah kewenangan Provinsi.
(Dam)
