Netranews.co.id, Sumenep – Pemuda Arya Wiraraja (Praja) segel kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep yang dinilai mengabaikan perusahaan pelanggar perda dalam aksi jilid III yang digelar pada Senin, (01/04/2024) siang.
Mereka menilai DPMPTSP telah menutup mata terhadap sejumlah cafe yang disinyalir melanggar larangan menjual minuman keras (miras) dalam peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2002 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum, pasal 21 juncto pasal 23.
“DPMPTSP seakan-akan telah melepas kewenangannya dan menghindar dari kewenangannya untuk mencabut izin cafe dan toko penjual miras,” kata korlap aksi Praja, Hendra Lesmana.
Hendra mengatakan, Aksi Jilid ke 3 ini merupakan ikhtiar mereka dalam membersihkan nama Sumenep dari minuman keras yang menyebabkan berbagai patologi sosial seperti kekerasan seksual hingga kriminalitas.
Ia menyampaikan hasil demonstrasi sebelumnya dimana DPMPTSP selalu beralibi bahwa perizinan Mr Ball, Lotus, JBL dan sejumlah toko lainnya bukan kewenangannya.
“Padahal dalam aturan yang ada, mereka harusnya bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran perda tiga cafe tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, terkait isu miras itu sudah isu yang terjadi sejak 4 tahun yang lalu, namun pihak berwenang seperti DPMPTSP dinilai tidak berani menindak tegas para oenanam modal yang melanggar perda.
“Segel terhadap DPMPTSP ini berlaku sampai ada komfirmasi dari DPMPTSP untuk pencabutan izin Mr. Ball, Lotus dan JBL,” tegasnya.
Selain itu, kata Hendra, juga terdapat toko-toko kelontong yang terlibat dalam penjualan miras, seperti toko Akbar seperti yang disampaikan Satpol PP saat mereka audiensi.
“Kalau sampai mereka masih beralibi untuk tidak mencabut izin, sedangkan dalam regulasi yang berlaku harus dicabut, kami akan melibatkan semua ormas, pemuda hingga ulama untuk turut mengawal,” tegasnya.
Sementara itu, kepala dinas terkait tidak memberikan keterangan lantran tidak ada dikantornya. (Dim/red)