Netranews.co.id, Opini – Sebagai mahasiswa, saya merasa terpanggil untuk menyuarakan penolakan keras terhadap rencana survei seismik minyak dan gas (migas) di perairan sekitar Pulau Kangean. Penolakan ini bukan sekadar opini pribadi, melainkan sebuah argumen yang dibangun di atas landasan teori ilmiah, regulasi hukum, dan data empiris lapangan. Jika dilanjutkan, proyek ini berpotensi menjadi bencana ekologis dan sosial yang tidak dapat dipulihkan.
Landasan Ilmiah: Dampak Akustik yang Merusak
Mari kita telaah dari sisi sains, aspek yang sering kali dikesampingkan demi keuntungan jangka pendek. Survei seismik, terutama yang menggunakan metode airgun, melepaskan gelombang suara berintensitas sangat tinggi ke dalam kolom air. Dari perspektif fisika akustik, energi suara yang dilepaskan dapat mencapai lebih dari 200 desibel. Intensitas ini jauh melampaui ambang batas toleransi sebagian besar biota laut dan, secara teoretis, dampaknya sangat merusak.
Teori ekologi akustik menjelaskan bahwa gelombang suara berfrekuensi rendah dan berintensitas tinggi dari airgun dapat menyebabkan kerusakan permanen pada organ pendengaran ikan (misalnya, otolit) dan invertebrata laut. Studi oleh McCauley et al. (2003) secara gamblang telah mendokumentasikan kerusakan sel rambut dan organ pendengaran ikan setelah terpapar gelombang seismik.
Landasan Hukum: Regulasi yang Diabaikan
Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat untuk perlindungan lingkungan, tetapi implementasinya sering kali timpang. Hal ini bisa dilihat dari sejumlah regulasi yang seakan-akan ditabrak demi kepentingan sepihak, di antaranya
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara jelas mengamanatkan Prinsip Kehati-hatian (Precautionary Principle) dan Prinsip Pencegahan Dini. Artinya, jika terdapat potensi dampak serius yang belum sepenuhnya dipahami, kegiatan tersebut harus ditunda atau dicegah—dan survei seismik jelas masuk dalam kategori ini. Lebih lanjut, Pasal 65 UU PPLH menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Pertanyaannya, apakah hak ini sudah dipenuhi secara substantif, bukan sekadar formalitas belaka?
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan juga menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang komprehensif. Pertanyaannya adalah, apakah kajian AMDAL untuk survei seismik di Kangean telah mempertimbangkan secara holistis seluruh potensi dampak kumulatif dan jangka panjang, serta melibatkan pakar independen dan menyerap suara masyarakat secara autentik? Jangan sampai AMDAL hanya menjadi alat legitimasi proyek, alih-alih instrumen mitigasi yang sesungguhnya.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara spesifik menempatkan Kangean dalam kategori pulau kecil. Status ini memberinya prioritas perlindungan ekstra karena kerentanan ekologis dan ketergantungan hidup masyarakatnya. Dengan demikian, aktivitas eksplorasi migas yang berisiko tinggi jelas bertentangan dengan semangat perlindungan tersebut.
Landasan Empiris: Data Kerentanan Kangean
Argumen penolakan ini diperkuat oleh data konkret yang menunjukkan dampak buruk survei seismik terhadap Kangean, yaitu:
- Dampak Sosial-Ekonomi: Data demografi dan ekonomi lokal menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Pulau Kangean bergantung pada sektor perikanan tangkap. Gangguan akustik dari survei seismik berpotensi besar menyebabkan migrasi ikan dan penurunan drastis hasil tangkapan. Pengalaman dari wilayah lain di Indonesia dan dunia telah membuktikan adanya korelasi antara survei seismik dengan penurunan produktivitas perikanan. Ini bukan sekadar penurunan statistik, melainkan ancaman langsung terhadap ketahanan pangan dan ekonomi ribuan keluarga.
- Dampak Ekologis: Data survei kelautan dan biologi mengonfirmasi bahwa perairan Kangean memiliki ekosistem terumbu karang yang relatif sehat, hamparan padang lamun yang luas, serta menjadi habitat bagi beragam spesies—mulai dari ikan, krustasea, hingga mamalia laut yang dilindungi. Wilayah ini merupakan aset vital bagi biodiversitas maritim Indonesia. Kerusakan akibat gelombang seismik akan berarti kehilangan permanen keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis yang tak ternilai.
- Dampak Partisipasi Publik: Data lapangan sering kali mengungkap bahwa proses sosialisasi dan konsultasi publik terkait proyek serupa cenderung bersifat formalitas, bukan dialog yang konstruktif. Masyarakat Kangean berhak mendapatkan informasi yang transparan dan utuh, serta memiliki hak untuk menolak proyek yang mengancam keberlangsungan hidup dan lingkungan mereka.
Kesimpulan dan Desakan
Berdasarkan landasan ilmiah mengenai dampak destruktif gelombang seismik, kerangka regulasi yang seharusnya melindungi lingkungan dan masyarakat, serta data empiris terkait kerentanan Kangean dan ketergantungan hidup warganya pada laut, penolakan terhadap rencana survei seismik migas ini adalah sebuah keputusan yang rasional dan mendesak.
Pemerintah dan seluruh pihak terkait harus segera menghentikan rencana ini, mengkajinya ulang secara mendalam, serta memprioritaskan perlindungan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat lokal. Eksplorasi sumber daya alam wajib dilakukan dengan prinsip kehati-hatian tertinggi dan visi keberlanjutan, bukan sekadar mengejar keuntungan jangka pendek yang destruktif.
Masa depan Kangean harus dijamin, bukan digadaikan!
Penulis: Ahmad Khairuddin
Ketua Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS)
Pengurus Rayon Ki Hadjar Dewantara Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Wiraraja Madura.
Disclaimer : Sepenuhnya tanggung jawab opini tersebut adalah tanggungjawab penulis.
