Netranews.co.id, Sumenep – Inisial IM Kepala Desa Pragaan Daya Kabupaten, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep di tangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Kamis, 23 April 2026.
IM ditetapkan tersangka akibat ulahnya diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran Desa.
Program-program tersebut diantaranya Proyek Pengerasan Jalan, Program Peningkatan Produksi tanaman pangan dan penyertaan modal BUMDesa.
Hingga berita ini dirilis, Kejari Sumenep tengah mempersiapkan konfrensi pers. (Dam)
