Netranews.co.id, Sumenep – Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar jadi mitra penting dalam menyalurkan dana BUMDes sebagai komitmen mendukung program ketahanan pangan dan mendorong pembangunan ekonomi, serta mengintegrasikan sistem keuangan desa. Senin, 23 Juni 2025.
Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, H. Hairil Fajar, mengatakan pada tahun 2025, pihaknya telah menerima mandat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep untuk mengelola dan menyalurkan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Sumenep.
Ia menambahkan, hal ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat inklusi keuangan di pedesaan, serta memastikan BUMDes memiliki akses lebih mudah ke layanan perbankan seperti melalui BPRS Bhakti Sumekar.
“Integrasi ini memungkinkan BUMDes untuk mengakses pembiayaan dari bank untuk mengembangkan usaha mereka, seperti modal kerja, investasi, ataupun pembiayaan proyek,” ujar Hairil pada Senin (23/06).
Menurutnya, dengan adanya kantor di seluruh kecamatan, BPRS Bhakti Sumekar lebih mudah mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan.
Selain itu, lanjutnya, integrasi sistem keuangan ini juga membantu BUMDes mengelola keuangan dengan lebih transparan dan akuntabel.
Tidak hanya itu, kemitraan antara BPRS Bhakti Sumekar dengan DPMD Sumenep juga meliputi sejumlah program kebijakan, seperti BLT DD dan tunjangan perangkat desa.
“Kerja sama BPRS Bhakti Sumekar dengan DPMD tidak hanya terbatas pada dana BUMDes, tetapi juga mencakup penyaluran BLT DD dan tunjangan perangkat desa,” jelasnya.
Ia berharap pengelolaan keuangan ini berjalan baik agar program ketahanan pangan tepat sasaran.
Senada, Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, mengungkapkan bahwa pemerintah desa sudah lama bekerja sama dengan BPRS terkait Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan perangkat desa.
“Saat ini, di tahun 2025, kami bekerja sama dengan BPRS Bhakti Sumekar terkait integrasi sistem keuangan BUMDes,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kebijakan ini juga untuk mendukung program ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa, sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
“Semoga pembuatan rekening khusus BUMDes di BPRS ini akan mempermudah dan mempercepat pertumbuhan ekonomi desa,” pungkasnya. (Dim/red)
