Netranews.co.id, Sumenep – Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) kembali menggelar demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, pada Rabu (25/6/2025).
Aksi ini menuntut pembatalan seluruh kegiatan survei seismik migas yang dilakukan oleh PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) dan PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di wilayah Kepulauan Kangean.
Sebagai bentuk kekecewaan dan protes terhadap sikap pemerintah daerah yang dianggap pasif, mahasiswa tidak hanya berorasi, tetapi juga membakar ban di halaman kantor Pemkab Sumenep.
“Survei seismik ini mengancam ruang hidup kami. Ini merusak ekosistem laut dan mengganggu kehidupan sosial masyarakat Kangean,” teriak koordinator lapangan aksi, Ahmad Faiq Hasan, saat berorasi.
Massa aksi mendesak Pemkab Sumenep untuk mencabut segala bentuk persetujuan atas kegiatan eksplorasi migas tersebut.
“Pemkab harus menyatakan sikap menolak proyek seismik migas sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat,” tambah Faiq.
GMK menilai eksplorasi migas itu melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UUD 1945 Pasal 28H dan 33, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, mereka juga menuding PT KEI tidak memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan di Kangean meskipun telah beroperasi selama bertahun-tahun.
“Diamnya Pemkab adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan rakyat,” tegas Faiq.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, yang menemui massa aksi menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait survei seismik migas oleh PT GSI dan PT KEI.
“Kami tidak punya kewenangan untuk menghentikan atau menyetujui program tersebut, sepenuhnya pusat,” ungkap Dadang.
Ia menambahkan bahwa program tersebut merupakan proyek strategis nasional yang berada di bawah kendali langsung kementerian. (Dim/red)
