Netranews.co.id, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Talango dalam operasi pada Kamis (26/6/2025) sore. Jum’at, 27 Juni 2025.
Dalam operasi yang bertepatan pada Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), polisi meringkus seorang pria berinisial R (34) warga Dusun Guntong, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dengan barang bukti total 137 poket sabu siap edar.
Penangkapan R bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang miliknya, kemudian tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Setelah itu, sekitar pukul 16.00 WIB, tim menggerebek lokasi dan menemukan satu poket sabu beserta alat hisap di dalam gudang.
Tidak sampai di situ, polisi juga melanjutkan penyelidikan hingga memeriksa mobil pikap Mitsubishi L300 milik tersangka yang terparkir di halaman rumah.
Di balik kursi pengemudi, petugas kemudian menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam berisi 136 poket sabu lainnya. Sehingga, total barang bukti sabu yang disita mencapai 137 poket dengan berat bersih 21,79 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit ponsel, lima plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu, dan satu unit mobil yang digunakan tersangka.
Di lokasi, R mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya dan berencana mengedarkannya di wilayah Sumenep.
Saat ini, R ditahan di Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya tegas. (Dim/red)
