Netranews.co.id, Sumenep – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak liar yang terbengkalai di sepanjang Jalan Akses Jembatan Suramadu, tepatnya di wilayah Kecamatan Labang. Senin (14/7/2025).
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran masyarakat atas maraknya aktivitas tidak produktif di area tersebut. Lapak-lapak yang tidak lagi difungsikan oleh pemiliknya ini dilaporkan kerap menjadi tempat berkumpul anak jalanan, bahkan sempat digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai norma sosial. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum, terutama di jalur strategis nasional seperti akses menuju Suramadu.
Plt Kepala Satpol PP Bangkalan, Moawi Arifin, menyampaikan bahwa pembongkaran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keteraturan ruang publik serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam mengelola fasilitas umum. Mengingat lokasi ini berada di kawasan jalan nasional, maka penting untuk menjaga kondisinya tetap bersih, aman, dan bebas dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Moawi menambahkan, proses penertiban dilakukan secara bertahap. Sebelum pembongkaran berlangsung, Satpol PP telah lebih dulu memberikan imbauan dan melakukan penertiban awal pada Rabu sebelumnya. Ia memastikan bahwa pendekatan dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur.
“Fokus kami adalah pada bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara dan tidak lagi digunakan untuk kegiatan usaha. Untuk pelaku usaha yang masih beroperasi, kami telah menyampaikan surat imbauan serta pernyataan resmi dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan lapak-lapak kosong tersebut tidak hanya menimbulkan kesan kumuh, tetapi turut memfasilitasi munculnya perilaku menyimpang akibat minimnya pengawasan.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Bangkalan akan terus mengintensifkan pengawasan dan penertiban secara berkala. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi potensi gangguan sosial serta menjaga ketenteraman di kawasan vital tersebut. (Sani)
