Netranews.co.id, Bangkalan – Program Koperasi Desa Merah Putih kini memasuki babak baru. Setelah tahap perintisan, kini fokus beralih pada operasionalisasi dan pengembangan koperasi desa, sebagaimana amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2025.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim Kemenko Pangan sekaligus anggota Satuan Tugas Nasional, Sugeng Santoso, menegaskan bahwa etape kedua ini tidak lagi sekadar membangun kelembagaan, tetapi memastikan koperasi benar-benar hadir sebagai pusat layanan ekonomi warga desa.
Dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Bangkalan, Kamis (18/9/2025), Sugeng mempertemukan Satgas Kabupaten yang dipimpin Bupati Bangkalan dengan Project Management Unit (PMU) dari sejumlah BUMN. Pertemuan ini menjadi ruang konsolidasi peran, sekaligus membuka pintu sinergi antara koperasi desa dan badan usaha milik negara.
“Dari hasil diskusi, sebagian besar koperasi di Bangkalan ternyata masih belum mengoperasionalkan layanan yang semestinya, seperti agen perbankan BNI 46, agen Pos Indonesia, agen LPG, maupun agen pupuk,” ujar Sugeng.
Untuk menjawab hambatan tersebut, Satgas Nasional langsung menghadirkan BUMN terkait, mulai dari BUMN pupuk, BUMN Imbara, hingga Pos Indonesia. Mereka bersama-sama turun ke lapangan, meninjau Koperasi Desa Martajasah di Kecamatan Kota Bangkalan dan Koperasi Tunjung di Kecamatan Burneh.
Hasilnya, baik pengurus koperasi maupun perwakilan BUMN menunjukkan antusiasme tinggi. Bahkan, tindak lanjut cepat langsung dibangun dalam bentuk grup komunikasi WhatsApp antara pengurus koperasi, PIC BUMN, dan Satgas Kabupaten. Tujuannya sederhana: setiap masalah operasional dapat segera dicarikan solusi.
“Komitmen pemerintah daerah sangat jelas. Harapannya, koperasi desa bisa lebih cepat berkembang dan benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan,” kata Sugeng.
Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri dirancang sebagai wadah untuk memperkuat ekonomi desa. Sinergi antara pemerintah daerah, BUMN, dan koperasi diharapkan tidak hanya mempermudah akses layanan dasar masyarakat, tetapi juga mendorong pemberdayaan desa secara berkelanjutan. (ron)
