Netranews.co.id, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sebut PT. Garam (Persero) tidak pernah hadiri undangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam. Senin, 3 November 2025.
Diketahui, DPRD Sumenep akan segera melakukan pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam demi dorong kesejahteraan dan keadilan bagi petani garam, agar selesai sesuai target di pertengahan tahun 2026.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, H. Masdawi mengungkapkan bahwa selama ini terdapat kejanggalan dalam kerja sama penyewaan lahan tambak garam antara para petambak dan pemilik lahan.
Ia menilai, selama ini penyewaan lahan milik PT Garam diduga tidak memiliki legalitas yang sah karena terdapat pihak ketiga yang disinyalir berpotensi menjadi mafia lahan untuk disewakan tanpa dokumen tertulis yang sah.
“Jangka waktu (kontrak sewa lahan, red) yang ditentukan itu tidak ada. Jadi untuk menghindari mafia-mafia sewa-menyewa lahan dari pihak ketiga yang akhirnya mengorbankan petani garam itu yang kami tekankan di Raperda itu,” kata H. Masdawi saat diwawancarai, pada Senin (03/11).
Selain itu, ia juga menyoroti produksi dan serapan garam yang tidak pernah diketahui oleh pemerintah daerah dari baik eksekutif dan legislatif. Padahal, kata dia, pihaknya memiliki tanggung jawab besar terhadap kesejahteraan masyarakat, termasuk petani garam yang dinilai hanya dieksploitasi.
“Kami juga ingin tahu hasil produksi kekayaan yang dikeruk di Kabupaten Sumenep ini. Jadi hasil produksi petani garam itu sama sekali tidak transparan, sehingga harus ada timbangan resmi untuk mengetahui jumlah produksi garam oleh petambak maupun PT Garam,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa raperda ini bertujuan untuk melindungi petambak garam agar tidak lagi tertipu oleh oknum-oknum pengusaha dengan skema yang telah terjadi selama ini.
“Contoh temuan kami, saat harga garam murah itu pengusaha menyamaratakan kualitas garam. Sedangkan harga garam naik, itu baru dipilah, dan kebanyakan hanya KW 2. Itu yang akan perda ini atur nanti,” tambahnya.
Dalam prosesnya, ia menyebut bahwa tahapan raperda ini akan segera memasuki tahap pembahasan setelah melakukan sosialisasi dan serap aspirasi kepada para petambak garam.
Bahkan, politisi Partai Demokrat itu menyebut bahwa telah dua kali mengundang PT Garam selaku perusahaan negara yang bergerak di bidang terkait untuk membahas usulan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam.
“PT Garam ini diundang dua kali ke Komisi II, tapi tidak datang. Kalau misalkan nanti kami undang lagi dan tetap tidak datang ini akan menimbulkan tanda tanya, seakan-akan mereka tidak ingin menumbuhkan ekonomi di Sumenep dan mendukung pemberdayaan petambak garam,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia berharap Raperda ini bisa segera diundangkan di pertengahan tahun 2026 agar para petambak bisa mendapatkan proteksi dan lebih merasakan pemberdayaan.
“Pelan tapi pasti, kami tidak mau raperda ini nanti hanya menjadi macan kertas. Jadi akan kami pastikan semua bersumber dari harapan masyarakat petani garam,” tegasnya.
Sementara itu, Humas PT. Garam (Persero), Miftahol Arifin menepis tudingan dari anggota dewan yang menyatakan bahwa PT. Garam tidak menghadiri undangan Komisi II DPRD Sumenep terkait pembahasan Raperda itu.
Sebaliknya, Miftah menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya DPRD Sumenep yang ingin memberdayakan petani lokal
“Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, PT Garam menghargai upaya DPRD untuk mendukung petani lokal. Namun, setahu saya, kami belum terima undangan terkait Raperda, semoga selanjutnya bisa hadir,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa semua yang dilakukan oleh PT Garam telah berlangsung secara transparan dan sesuai prosedur.
Selanjutnya, ia berharap agar kerja sama antara semua pihak demi mendukung kesejahteraan petani garam dan masyarakat Sumenep bisa terus berlangsung.
“Semoga kita semua bisa terus bekerja sama untuk kesejahteraan petani dan masyarakat Sumenep,” pungkasnya. (Dim/red)
