Netranews.co.id, Sumenep – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, secara signifikan mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pengembangan dan peningkatan fasilitas Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT). Senin, 21 Juli 2025.
Diketahui, DBHCHT yang diterima DKUPP sebesar Rp.4,4 miliar yang direncanakan akan dialokasikan untuk meningkatkan infrastruktur bangunan, fasilitas, sarana dan prasarana APHT.
Pengalokasian DBHCHT untuk pengembangan dan peningkatan APHT ini menandakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk menjadikan industri rokok lokal sebagai salah satu pendongkrak ekonomi daerah.
Kepala Bidang Perindustrian DKUPP Sumenep, Agus Eka Hariyadi menyebutkan secara detail DBHCHT itu akan diperuntukkan ke sarana dan prasarana APHT sebanyak Rp.1,7 miliar termasuk perencanaan dan pengawasan.
“Yang pertama untuk sarana dan prasarana itu, Rp.1,7 miliar untuk area parkir, musholla, MCK dan dan kantin,” jelasnya, pada Senin (21/07).
Kedua, lanjutnya, dialokasikan untuk infrastruktur APHT sebesar Rp.1 miliar termasuk konsultan perencana dan pengawasan.
“Rp.1 miliar ini diperuntukkan ke pembangunan jalan utama APHT, yaitu jalan dari gedung utama, kedua, ketiga hingga keempat itu akan dibangun jalan,” jelasnya lagi.
Selanjutnya yang ketiga, ia mengungkapkan bahwa akan dilakukan penyekatan gedung yang dianggarkan Rp.130 juta termasuk biaya perencanaan dan pengawasan. Penyekatan gedung itu, kata dia, akan disesuaikan dengan jumlah tenant yang terdaftar di APHT.
“Nanti gedung A disekat jadi empat, gedung B disekat jadi empat, sementara gedung C dan D disekat jadi dua, total 12 petak,” ungkapnya.
Yang keempat, ia menyebutkan, anggaran dari bagi hasil cukai tembakau itu juga akan dialokasikan untuk pengadaan paket peralatan pelinting sebanyak 11 set lengkap yang juga disesuaikan dengan jumlah tenant yang ada.
Ia menjelaskan, paket peralatan pelinting itu berupa mesin Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang akan diletakkan di 11 petak gedung untuk digunakan oleh masing-masing tenant.
“Pengadaan SKT ini dianggarkan sebesar Rp.869 juta, setiap petak dapat satu peralatan lengkap, sementara satu oetak dikosongkan untuk dijadikan tempat penyimpanan barang dan bahan baku,” jelasnya.
Yang kelima, lanjutnya, ada penyusunan Rencana Induk Pengembangan (RIP) APHT yang dianggarkan sebesar Rp.100 juta.
Terakhir, kata dia, sisa anggaran akan digunakan untuk pengadaan barang dan jasa seperti alat pemadam kebakaran (Apar), tempat sampah dan lain-lain.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini masih tahap perencanaan dan ditargetkan akan dilakukan pengerjaan dan pengadaan hingga akhir tahun 2025 ini.
“Tapi ada dua paket yang sudah memasuki tahap paparan hasil perencanaan, tinggal diajukan lelang ke LPSE dan menunggu tendernya. Dua paket itu di antaranya paket sarpras dan paket infrastruktur,” ungkapnya.
Ia berkomitmen, peningkatan dan pengembangan APHT ini akan segera diproses sesuai dengan aturan dan tahapan yang ada.
“Intinya, tetap proses. Targetnya tahun ini, sekitar bulan Agustus ke September semuanya sudah dikerjakan,” tegasnya.
Dengan pembangunan dan peningkatan infrastruktur, fasilitas, serta sarana dan prasarana yang komprehensif ini, DKUPP Sumenep berharap APHT dapat menjadi ujung tombak pembangunan perekonomian Sumenep, khususnya dari sektor industri tembakau.
“Ini mencerminkan visi jangka panjang untuk memberdayakan industri lokal dan menciptakan dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat Sumenep,” pungkasnya. (Dim/red)
