Netranews.co.id, Pamekasan – Polres Pamekasan menyatakan penyelidikan dugaan transaksi mobil bodong yang sempat menyeret nama seorang anggota DPRD masih berpotensi dilanjutkan. Langkah itu bisa ditempuh jika ditemukan bukti baru yang relevan dan dapat diuji secara hukum. Jumat, 7 November 2025.
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pamekasan, IPDA Reza Syafi’i, menjelaskan bahwa penyelidikan sebelumnya dihentikan karena belum ditemukan unsur tindak pidana. Namun, ia menegaskan pintu untuk membuka kembali kasus tersebut tetap terbuka.
“Kasus ini bisa dibuka kembali kalau ada bukti baru. Tapi bukti itu harus diuji dulu melalui mekanisme gelar perkara,” kata Reza, Kamis (6/11/2025).
Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk pelapor dan terlapor. Namun, pelapor disebut belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang menjadi pokok perkara.
“Status kepemilikan mobil ini belum jelas, apakah milik leasing atau perorangan,” ujarnya.
Reza menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan independen, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, seluruh keputusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta hukum di lapangan.
“Kami independen, tidak ada intervensi. Semua keputusan diambil secara profesional dan tegak lurus pada fakta hukum,” tegasnya.
Polres Pamekasan, lanjut Reza, juga telah menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HPK) serta surat penghentian penyelidikan kepada pelapor. Hal itu dilakukan agar pihak pelapor mendapatkan informasi resmi mengenai perkembangan perkara.
Keputusan penghentian penyelidikan, kata Reza, diambil setelah dilakukan gelar perkara khusus yang dihadiri sejumlah unsur, antara lain penyidik, Seksi Hukum (Sikum), Seksi Pengawasan (Siwas), dan Propam.
“Penghentian penyelidikan diputuskan melalui mekanisme gelar perkara khusus agar setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sebelumnya, penghentian penyelidikan kasus dugaan penjualan mobil bodong yang menyeret nama seorang legislator Pamekasan sempat menuai sorotan. Kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq, menilai keputusan tersebut diambil tanpa transparansi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Sulaisi mengaku kecewa karena proses hukum yang telah berjalan tiba-tiba dihentikan sebelum naik ke tahap penyidikan. Ia menyebut, alasan belum terpenuhinya dua alat bukti yang menjadi dasar penghentian penyelidikan tidak berdasar secara hukum.
“Penghentian penyelidikan bagi saya adalah tindakan yang mencurigakan terhadap aparat kepolisian yang menangani,” ujarnya. (Lil)
