Netranews.co.id, Pamekasan – Sosialisasi UU Nomor 39 Tahun 2007, tentang cukai yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Pamekasan, bersama Kantor Bea Cukai Madura ke sejumlah pabrikan mendapat apresiasi dari pengusaha, Rabu (25/10/2023).
Hal itu disampaikan owner PR. Ayunda, Bambang Budianto, usai sosialisasi ke pabrik miliknya.
Ia mengatakan jika sosialisasi yang dilakukan kali ini merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap pengusaha maupun kepada para pekerja.
“Tentunya saya sangat berterimakasih kepada Pemkab Pamekasan, Bea Cukai Madura khususnya Satpol PP, karena ini merupakan salah satu kepedulian terhadap pengusaha, dimana pengusaha sudah melakukan penebusan pita cukai dan sebagian dari itu difungsikan untuk sosialisasi yang notabene tentunya untuk pembinaan ke karyawan. Karena sekarang dengan banyaknya pengangguran karyawan yang sudah bisa memproduksi rokok agar tidak sembarangan memproduksi rokok,” ucapnya.
Namun demikian, Bambang menambahkan sangat senang jika memang nantinya ada karyawannya yang bisa memproduksi rokok sendiri tapi bukan rokok bodong atau polos.
“Secara pribadi kami bangga kalau ada karyawan yang bisa memproduksi rokok sendiri, tapi tentunya harus yang resmi,” ujarnya.
Dan menurutnya, baru kali ini Pemkab peduli terhadap perusahaan rokok yang notabene juga menyumbang devisa untuk negara.
Lebih lanjut, Bambang dikenal masyarakat cukup dermawan itu berharap kepada masyarakat yang ingin memproduksi rokok agar hendaknya melakukan pengurusan ijin lantaran pengurusannya sangatlah mudah asal seluruh persyaratannya dilengkapi bahkan Bea Cukai siap membantu.
Sementara itu, Kepala Satpol PP & Damkar Kabupaten Pamekasan, Moh Yusuf Wibiseno, mengatakan bahwa kegiatan ke sejumlah pabrikan tidak lain untuk memberi pemahaman akan penting barang kena cukai kepada pengusaha maupun pekerja pabrik yang memproduksi rokok. (Adv/Lil)