Netranews.co.id, Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. 2 Maret 2025.
Dua pelaku, H (49) dan M (34), berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Sumenep setelah melakukan penyelidikan yang cepat dan akurat.
Menurut Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kronologis kejadian berawal dari laporan tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari Sabtu, 1 Februari 2025, sekira pukul 05.00 WIB.
“Unit Resmob kami bergerak cepat mencari informasi untuk mengetahui keberadaan pelaku dan barang bukti,” jelas AKP Widiarti.
Setelah diinterogasi, tersangka H mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha FIZ bersama dengan tersangka M. Keduanya kemudian dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha FIZ dengan nomor kendaraan MH34NS001RK02985 dan nomor mesin 4NY003594.
Akibat perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Dim)
