Netranews.co.id, Sumenep – Salah seorang wali murid, berinisial N mencurigai adanya dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gedugan 1, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Rabu, 12 November 2025.
Hal tersebut ia beberkan setelah keponakannya yang merupakan siswa di sekolah itu hanya menerima Rp450 ribu sejak 2021 hingga Oktober 2025. Padahal, kata dia, bantuan PIP merupakan program yang harusnya disalurkan setiap semester.
“Untuk pertama dan terakhir kali saya ambil uang PIP itu di bulan Oktober ini, hanya Rp450 ribu sejak tahun 2021. Saya sudah tidak tahu berapa yang diambil pihak sekolah,” kata N saat menghubungi media ini, pada Rabu (12/11).
Diungkapkan, terdapat 21 siswa yang menerima PIP dan hampir semuanya terpotong dengan beberapa alasan dari Kepala Sekolah.
Ia juga mengirim bukti foto rekening yang menunjukkan uang masuk Rp450 ribu sebanyak empat kali, sementara ditarik dengan nominal yang sama sebanyak tiga kali.
“Rekening PIP itu ditahan di sekolah sejak tahun 2021, baru diberikan kemarin di bulan Oktober. Mereka beralasan, uang PIP diambil secara kolektif dan dibuat menjadi bantuan seragam, sepatu dan tas kepada seluruh siswa,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menduga ada pemalsuan surat kuasa sejak tahun 2021 oleh pihak sekolah untuk menarik uang PIP melalui Bank penyalur.
“Tidak ada berita acaranya. Menarik uangnya juga tidak ada surat kuasa, itu mungkin surat kuasa palsu. Saya juga untuk ngambil uang itu diminta surat kuasa, berarti sekolah itu surat kuasanya palsu,” tandasnya.
Terpisah, Kepala SDN Gedugan 1, Zainal Abidin membantah dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada pihaknya.
“PIP itu dimeratakan untuk memberikan sepatu, tas dan seragam. Semua murid dapat, 117 murid,” kata Zainal saat dikonfirmasi, pada Rabu (12/11).
Lanjut, pengambilan uang bantuan untuk diratakan kepada semua siswa itu sudah disetujui oleh semua wali murid, kecuali satu orang yang menolak itu.
“Itu saya sudah musyawarah dengan semua wali murid, semua sudah setuju kecuali satu orang itu.” ungkapnya.
Inisiatif untuk dimeratakan itu disebabkan oleh penerima PIP yang tidak tepat sasaran karena banyak orang kaya yang jadi penerima, sementara masih banyak anak yatim dan fakir miskin yang tidak mendapatkan bantuan PIP.
“Karena data dari pusat itu ada yang kaya jadi penerima, sedangkan anak yatim dan orang tidak mampu tidak dapat, jadi saya musyawarah dengan semua wali murid untuk dijadikan dibagi rata,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penggelapan uang dan pemalsuan surat kuasa, sebab sejak tahun 2021 itu sekolah yang ada di Kepulauan memang diberikan kewenangan untuk melakukan penarikan secara kolektif.
“Tapi karena tahun 2025 regulasi berubah, hanya wali murid yang bisa ambil, jadi rekening itu mulai dibagikan lagi ke setiap wali murid,” pungkasnya. (Dim/red)
