Netranews.co.id, Sumenep – Beredarnya rekaman suara istri Kepala Desa (Kades) Galis, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadi sorotan warga yang menjadi penerima manfaat bantuan sosial di desanya. Kamis, 13 November 2025.
Warga merasa terintimidasi setelah beredarnya pesan suara dari Uni Al Firdausiyah, istri Kepala Desa Galis, yang menekan penerima untuk mengambil uang bansos
Dalam rekaman suara yang tersebar di grup WhatsApp penerima Program Keluarga Harapan (PKH), ia melarang warga mengambil bantuan melalui pihak lain dan mengancam akan melaporkannya kepada sang suami jika melanggar.
“Semua kartu lama atau baru PKH, BPNT beras, atau apa pun jangan sampai saya menemukan mengambil ke yang lain. Kalau saya dengar, akan saya laporkan ke suami saya,” ujar Uni Firda dalam pesan suara itu.
Ia berdalih tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi.
“Saya bukan untuk pribadi, tapi untuk masyarakat. Yang saya lakukan kembali kepada kemasyarakatan,” katanya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kades Galis, H Akhmad Syafri Wiarda yang mengklaim maksud rekaman suara itu ialah mengarahkan penerima untuk mengambil uang melalui mesin EDC E-Warung di desanya.
“Itu bermaksud kepada sejumlah warga tertentu yang sering mengambil di luar agar mengambil uang bantuannya di mesin EDC dari E-Warung, tidak ada pemotongan atau maksud lain,” ujarnya saat diklarifikasi melalui WhatsApp, pada Jum’at (07/11).
Tidak hanya persoalan rekaman suara itu, warga juga mengeluhkan soal potongan uang bantuan seperti PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dinilai terlalu besar.
Meskipun, Kades Galis berdalih bahwa hal itu bukan potongan melainkan biaya admin, biaya admin yang terlalu besar hingga mencapai Rp50 ribu membuat masyarakat curiga.
“Itu tidak masuk akal. Biaya admin untuk mesin EDC di E-Warung tidak mungkin sebesar itu, paling besar biaya admin itu Rp10 ribu,” ujar salah seorang warga Inisial R.
Ia mengungkapkan, pemotongan bantuan itu sudah terjadi hampir dua tahun belakangan, dengan nominal pemotongan berbeda-beda dari jenis bantuan.
“Sebelumnya potongannya cuma Rp25 ribu, sekarang semakin besar. Untuk bantuan PKH dari yang dipotong itu Rp30 ribu, sedangkan yang BPNT itu Rp40 ribu, bisa sampai Rp50 ribu,” ungkapnya.
Bahkan, ia mengungkapkan bahwa terdapat penerima baru dengan kartu baru yang terpotong hingga ratusan ribu saat mengambil uang bantuan.
Ia mencurigai adanya praktik penyelewengan oleh oknum-oknum yang terlibat hingga melarang warga agar tidak mengambil bantuan melalui pihak lain.
Menanggapi skandal tersebut, Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping PKH Sumenep, Moh. Yasir menegaskan bahwa penerima tidak boleh dibatasi atau diintimidasi dalam proses pencairan dana bantuan.
“Tidak boleh mengarahkan seperti itu. KPM Bebas mengambil dimana saja di agen mana pun,” kata Yasir saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pada Kamis (13/11).
Mengenai biaya admin, ia tidak bisa memastikan mekanismenya. Namun, ia menyatakan bahwa ada batasan wajar untuk nominalnya.
“Untuk biaya admin itu ada batasan sewajarnya. Masalah biaya admin itu bisa ditanya lebih jelasnya ke pihak bank penyalur,” pungkasnya. (Dim/red)
