Netranews.co.id, Sumenep – Proses penyidikan Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep, Jawa Timur, dipertanyakan keluarga korban kecelakaan tabrak mati di Kepulauan Kangean. Minggu, 16 November 2025.
Keluarga korban mempertanyakan kepastian hukum setelah sekitar empat bulan peristiwa kecelakaan yang menewaskan Ahmad Dafin Hasan Saputra (5), putra Kepala Desa Timur Jang-Jang, Hasanullah, belum menunjukkan perkembangan berarti.
Keluarga juga mengaku kecewa setelah mendengar kabar bahwa pengemudi yang diduga menabrak korban, Ilyas (33) warga Desa Torjek, disebut-sebut tidak lagi berada dalam pengawasan penyidik.
Paman korban, Imam, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya kepastian hukum yang diberikan penyidik Satlantas Polres Sumenep.
“Rencana saya mencoba ikhlas atas kepergian ponakan saya, seandainya permasalahan ini memiliki kepastian hukum, tetapi sampai empat bulan ini belum ada kepastian yang disampaikan pihak penyidik laka,” ujar Imam.
Ia menambahkan bahwa keluarganya semakin terpukul setelah mendengar informasi mengenai ketidakhadiran terlapor dalam proses penyidikan.
“Bukan kepastian hukum yang saya terima, kabarnya justru membuat hati saya luka karena pelaku yang menabrak ponakan saya ternyata kabur dari penyidik laka Polres Sumenep,” ungkapnya.
Imam menegaskan bahwa ketidakjelasan proses hukum berpotensi memicu konflik antara keluarga korban dan pihak terlapor di lapangan.
“Kalau ini dibiarkan tanpa kepastian hukum sesuai prosedur berarti polisi seakan sengaja membiarkan saya selaku paman korban berhadapan secara bebas,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara kecelakaan tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dewiyani, melalui Kanit Penegakan Hukum (Gakkum), Medy Kurniawan menjelaskan bahwa penanganan kasus telah dilakukan sejak awal meski terdapat sejumlah kendala teknis.
“Kasus kecelakaan itu sudah ditangani sejak awal, namun karena jaraknya jauh sehingga awalnya ditangani Polsek Kangayan terlebih dahulu dan kemudian baru dilimpahkan kepada Unit Laka Satlantas Polres Sumenep,” kata Medy.
Ia melanjutkan bahwa pihaknya tetap komitmen melanjutkan proses hukum agar terus berjalan, termasuk pemanggilan semua saksi-saksi dan terlapor.
Namun, lanjutnya, dalam pemanggilan itu terlapor juga tidak kunjung hadir untuk diminta keterangan hingga beberapa kali.
Setelah semua proses dilakukan, Medy menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Bahkan, anggotanya telah menjemput bola untuk meminta keterangan kepada semua saksi.
“Kepada terlapor juga dilakukan pemanggilan dua kali dan tetap tidak hadir. Setelah saksi-saksi telah diminta keterangan, terlapor kemudian sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 21 Oktober,” pungkasnya. (Dim/red)
