Netranews.co.id, Sumenep – Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Sumenep, Jawa Timur, kembali melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tambak udang setelah sebelumnya melakukan sidak di Dasuk, hari ini ke Kecamatan Bluto dan Pragaan serta melanjutkannya ke Kecamatan Batuputih dan Batang-Batang.
Dari hasil sidak tersebut, Pansus menemukan banyak tambak udang, baik yang berizin maupun ilegal, membuang limbah produksi langsung ke laut tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak.
Anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Samsiyadi, mengungkapkan bahwa di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, pihaknya menemukan perusahaan tambak udang berskala besar yang memiliki IPAL namun diduga tidak difungsikan.
“IPAL memang ada, tetapi tidak terlihat digunakan dan sepertinya memang tidak pernah dipakai,” ujar Samsiyadi melalui keterangan tertulisnya, pada Selasa (16/12).
Temuan yang lebih parah, kata dia, berada di Desa Juruan Daja, Kecamatan Batuputih, di mana sebuah tambak udang besar beroperasi tanpa mengantongi izin dan membuang limbah langsung ke laut.
“Sudah tidak berizin, limbahnya dibuang langsung ke laut, ini sangat parah dan kami mempertanyakan peran Dinas Lingkungan Hidup,” kata politisi Partai NasDem tersebut.
Selain itu, Pansus juga menemukan perusahaan tambak udang besar di wilayah Badur yang dinilai tidak memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan meskipun berskala besar.
“Perusahaannya besar, tetapi tanggung jawab lingkungannya nol dan IPAL yang ada terlihat asal-asalan serta tidak digunakan,” bebernya.
Atas temuan tersebut, Pansus mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera menutup seluruh tambak udang ilegal karena membahayakan ekosistem dan merugikan daerah.
“Kami kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah hingga Rp1,5 miliar dengan data sekitar 400 tambak udang bodong, sehingga tidak ada pilihan lain selain menutupnya,” tandas Samsiyadi.
Anggota Pansus Tambak Udang lainnya, Endi, menambahkan bahwa tambak udang ilegal juga banyak ditemukan di Kecamatan Batang-Batang dan tersebar di sejumlah titik.
“Ada perusahaan di Batang-Batang yang membuang limbah ke sungai seolah-olah melalui IPAL, padahal itu hanya rekayasa,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Endi menegaskan bahwa Pemkab Sumenep harus bersikap lebih tegas karena tambak udang ilegal sangat berbahaya secara ekologis akibat lemahnya pengawasan.
“Tambak bodong ini berbahaya karena tidak ada pantauan dan OPD terkait lemah dalam pengawasan sehingga limbah dibuang sembarangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, usaha tambak udang wajib mengantongi berbagai perizinan mulai dari izin lokasi, dokumen UKL-UPL, izin penanaman modal, Persetujuan Bangunan Gedung, hingga izin pembudidayaan ikan.
Saat ini DPRD Sumenep tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Tambak Udang yang mengatur tata kelola lingkungan dan pencegahan pencemaran akibat aktivitas tambak udang. (Dim/red)
