Netranews.co.id, Sumenep – PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar terus berinovasi memberikan kemudahan akses investasi syariah bagi masyarakat melalui produk unggulannya, Deposito Mudharabah.
Produk simpanan berjangka ini menawarkan kemudahan pembukaan rekening yang praktis dan dapat diakses di seluruh jaringan kantor BPRS Bhakti Sumekar.
Salah satu keunggulan utama yang ditawarkan adalah setoran awal yang sangat terjangkau, di mana nasabah sudah bisa berinvestasi hanya dengan modal mulai dari Rp1 juta saja.
Selain nominal pembukaan yang ringan, produk ini juga memberikan keuntungan berupa pembebasan biaya administrasi bulanan bagi para nasabahnya.
Fleksibilitas menjadi nilai jual tersendiri karena pencairan dana dapat dilakukan lebih awal dari tanggal jatuh tempo tanpa dikenai biaya administrasi dan bebas penalti, sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama PT BPRS Bhakti Sumekar, H. Hairil Fajar, mengungkapkan bahwa produk ini menjamin keamanan dana nasabah karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta menawarkan bagi hasil yang kompetitif.
“Investasi syariah ini bebas biaya administrasi, memiliki opsi pencairan fleksibel, serta layanan antar jemput, menjadikannya pilihan investasi aman dan halal,” ujar Hairil Fajar dalam keterangannya.
Layanan ini didukung oleh jaringan kantor yang terhubung secara online dan tersebar luas mulai dari daratan hingga kepulauan paling timur di Kabupaten Sumenep, Pamekasan, serta Kota Jember.
Fajar juga menekankan bahwa pihaknya menyediakan fasilitas layanan antar jemput tabungan yang dapat dinikmati oleh seluruh segmen nasabah, mulai dari skala mikro hingga nasabah prioritas.
“Layanan antar jemput merupakan solusi yang tepat dan cepat yang menjadi solusi bagi masyarakat agar tetap nyaman bertransaksi,” tambah Fajar.
Bagi masyarakat perorangan yang ingin membuka rekening, persyaratan yang dibutuhkan cukup sederhana yakni mengisi formulir dan melampirkan identitas diri seperti KTP, SIM, atau Paspor serta NPWP.
Sedangkan bagi nasabah lembaga atau badan usaha, dokumen yang diperlukan meliputi legalitas seperti Akte Pendirian, NPWP, Ijin Usaha, Anggaran Dasar, dan identitas pengurus yang berwenang.
“Menabung bukan hanya soal keuntungan, tapi salah satu cara mengatur keuangan yang baik untuk masa depan, maka dari itu masyarakat agar tidak menunda untuk berinvestasi,” pungkasnya. (Dim/red)
