Netranews.co.id, Surabaya – Wali Kota Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga kekhusyukan ibadah serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Surabaya selama Ramadan.
Dalam SE tersebut, Eri menekankan sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi masyarakat. Salah satunya terkait pembagian takjil atau makan gratis untuk berbuka puasa dan sahur. Ia mengimbau agar penyaluran dilakukan melalui masjid, musala, maupun lembaga sosial dan keagamaan guna menghindari kemacetan lalu lintas.
Selain itu, pengusaha restoran, kafe, dan warung tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan. Namun, mereka diminta tidak membuka usaha secara mencolok pada siang hari.
“Pengusaha kuliner restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in), namun kami imbau untuk memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok,” kata Eri, Rabu (18/2/2026).
Dalam aspek pelaksanaan ibadah, pengurus masjid diminta menggunakan pengeras suara sesuai ketentuan Kementerian Agama. Pembagian takjil dan zakat fitrah juga dianjurkan melalui lembaga resmi seperti masjid atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mencegah kerumunan dan potensi kemacetan.
SE tersebut juga mengatur penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam, seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, spa, dan panti pijat selama Ramadan. Ketentuan ini termasuk fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel.
Sementara itu, penyelenggaraan Bazar Ramadan dan Pasar Malam wajib mengantongi izin dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan akan dipantau oleh pemangku wilayah setempat. Khusus bioskop, operasional dilarang pada jam utama ibadah, yakni pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB, bertepatan dengan waktu berbuka puasa hingga selesai salat tarawih.
Dalam surat edaran tersebut, Eri juga melarang keras pembuatan, penjualan, maupun penyalaan petasan untuk mencegah potensi kebakaran dan gangguan ketertiban.
Ia turut meminta peran aktif orang tua dan sekolah dalam mengawasi aktivitas remaja agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum, seperti tawuran, perang sarung, balap liar, aktivitas gangster, judi daring maupun luring, serta peredaran minuman keras.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Pemerintah Kota Surabaya bersama TNI dan Polri akan menggelar patroli rutin di seluruh wilayah kota. Masyarakat juga diminta tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem dan segera menghubungi Call Center 112 atau 110 apabila terjadi kondisi darurat.
“Bagi yang melanggar aturan dalam SE ini, pemkot tidak segan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Eri. (Huda)
