Netranews.co.id, Sumenep – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi para tokoh agama yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Sumenep Bersatu (GUISS) terkait penertiban hiburan malam. Senin, 2 Maret 2025.
Aspirasi tersebut disampaikan GUISS Bersatu saat audiensi di Kantor DPRD Sumenep yang dihadiri unsur pimpinan, Komisi I, anggota dewan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pengawasan dan penertiban hiburan malam pada Jumat (27/02/2026).
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyatakan pihaknya menyambut baik aspirasi tersebut sebagai bagian dari sinergi membangun daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketimuran.
“Komitmen saya sejak awal menjadi anggota DPRD adalah bersinergi dengan ulama dan habaib khususnya dalam membentengi moralitas masyarakat,” ujarnya melalui saluran telepon. Minggu (01/03).
Lebih lanjut, ia mencontohkan langkah konkret yang pernah dilakukan, yakni turut serta dalam penertiban lokasi prostitusi di daerah pemilihan yang diwakilinya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menyampaikan secara tidak langsung bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui langkah nyata dalam penertiban hiburan malam di Kabupaten Sumenep.
“Kemarin sudah kami sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang hadir dalam audiensi diantaranya Polres Sumenep untuk bersama sinergi menindaklanjuti aspirasi ini,” imbuhnya.
Selain itu, DPRD turut meminta Satuan Polisi Pamong Praja dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melakukan koordinasi agar langkah yang diambil lebih konkret dan terukur.
Ia menegaskan bahwa di Sumenep tidak terdapat hiburan malam berizin karena izin yang ada hanya sebatas rumah makan, serta belum terdapat Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur hiburan malam.
“Memang di Sumenep ini tidak ada hiburan malam yang berizin. Izinnya hanya rumah makan, dan di Sumenep juga belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur hiburan malam,” tegasnya.
Menurutnya, agar penertiban dapat dilakukan secara lebih efektif, diperlukan Perda baru yang mengatur secara rinci, sehingga ia berharap pemerintah daerah segera mengajukan draf Rancangan Perda kepada DPRD.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada DPRD, Pemkab Sumenep, maupun Polres apabila menemukan aktivitas hiburan malam, supaya dapat segera dilakukan penertiban.
Dalam kesempatan yang sama, Habib Zainal Abidin menyampaikan bahwa aspirasi tersebut bukan sekadar menyangkut pengawasan administratif, melainkan dorongan agar pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap hiburan malam yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras dan berpotensi merusak moral generasi bangsa.
Ia menegaskan secara langsung bahwa langkah penertiban, bahkan hingga penutupan permanen bagi tempat yang terbukti melanggar aturan dan nilai-nilai agamis, dinilai penting demi menjaga Sumenep sebagai daerah yang sarat religiusitas dan moralitas.
“Ini penting untuk menjaga Kabupaten Sumenep yang sarat akan religiusitas dan moralitas. Kami harap ada langkah nyata berupa penertiban dengan tegas hingga penutupan secara permanen yang terbukti melanggar aturan dan nilai-nilai agamis,” tegasnya.
GUISS Bersatu menyuarakan aspirasi itu sebagai bentuk tanggung jawab para ulama dalam menjaga moralitas dan ketenteraman masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, DPRD Sumenep menandatangani pakta integritas yang disaksikan langsung oleh GUISS Bersatu serta unsur lain yang hadir.
Sebagai penutup, Ketua DPRD Sumenep menegaskan bahwa aspirasi GUISS Bersatu berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan lembaganya dan menjadi komitmen kelembagaan untuk menindaklanjutinya secara serius. (Dim/red)
