Netranews.co.id, Sumenep – Diduga menerbitkan berita hoaks tentang bantuan sapi di Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, oknum wartawan di Sumenep dipolisikan usai mengabaikan hak jawab melalui somasi. Rabu, 4 Maret 2025.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan untuk menyelesaikan konflik itu telah dilakukan melalui somasi, namun tampaknya kesempatan itu telah tertutup bagi mantan Ketua Keraton Langit, Abdul Adim, S.Pd.I., dalam menghadapi sebuah konflik.
Ia akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan seorang oknum wartawan media elektronik kepada aparat kepolisian.
Keputusan tegas ini diambil lantaran pihak terlapor dinilai mengabaikan somasi resmi yang sebelumnya telah dilayangkan.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Adim menyatakan bahwa oknum tersebut justru kembali mempublikasikan berita yang diduga memuat fitnah baru.
Akar permasalahan ini bermula dari pemberitaan yang menuduh adanya penyelewengan bantuan sapi di Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan.
Terkait tudingan tersebut, Abdul Adim sebenarnya telah menggunakan hak jawabnya.
Bahkan, tim kuasa hukumnya telah menegaskan bahwa tuduhan penyelewengan itu sama sekali tidak mendasar.
“Entitas yang sah adalah Keraton Langit Corporation, dan institusi ini tidak pernah menerima bantuan ternak dari pemerintah,” tegas kuasa hukum Abdul Adim pada Selasa (3/3/2026).
Pihak pelapor juga menyebutkan bahwa somasi awal merupakan bentuk itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara elegan.
Tawaran mediasi pun sempat dibuka untuk mencari titik temu.
Sayangnya, hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada respons positif dari pihak wartawan yang bersangkutan.
“Alih-alih mematuhi Kode Etik Jurnalistik, oknum tersebut justru menerbitkan berita yang mengarah pada pembunuhan karakter,” ujar sang kuasa hukum.
Rangkaian pemberitaan yang dinilai sepihak ini dianggap sangat merugikan nama baik Abdul Adim.
Informasi yang beredar juga mulai memicu keresahan di kalangan masyarakat Desa Lebeng Barat.
Padahal selama ini, Abdul Adim dikenal sebagai sosok yang aktif memberdayakan petani setempat dengan dana pribadinya.
Syaiful Bahri, SH, selaku kuasa hukum, mengonfirmasi bahwa laporan polisi telah resmi dibuat.
“Karena somasi diabaikan dan fitnah terus berlanjut, pada 1 Maret 2026 kami resmi mempolisikan oknum tersebut,” ungkapnya.
Berbagai barang bukti berupa dokumentasi digital dan rekam jejak berita telah diserahkan kepada pihak berwajib.
Pelapor menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus pencemaran nama baik ini.
Langkah hukum di Polres Sumenep ini diharapkan mampu memulihkan nama baik Abdul Adim dan memberikan efek jera. (Dim/red)
