Netranews.co.id, Sumenep – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial DAP (22), warga Kecamatan Kota Sumenep. Kamis, 10 September 2016.
Tersangka diamankan di rumahnya pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara korban merupakan perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar.
Kasus tersebut bermula ketika orangtua korban menemukan sejumlah percakapan antara anaknya dengan tersangka melalui aplikasi komunikasi. Isi percakapan itu kemudian menimbulkan kecurigaan adanya hubungan seksual antara korban dan tersangka. Diduga keduanya punya hubungan berpacaran.
Orangtua korban selanjutnya menjemput anaknya dari pondok tempat korban belajar di Kabupaten Pamekasan. Setelah tiba di rumah, korban dimintai keterangan oleh orangtuanya dan mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami persetubuhan yang dilakukan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut terjadi dua kali. Kejadian pertama berlangsung pada November 2023 dan kembali terjadi pada April 2026. Keduanya disebut berlangsung di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 September 2026.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut dan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang, mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP. Paling lama hukuman penjara 12 tahun.
Polresta Sumenep memastikan penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban. Identitas dan privasi korban juga dijaga selama proses hukum berlangsung. (red)
