Netranews.co.id, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko kelontong di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur. Rabu, 23 September 2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran miras di wilayah tersebut.
Petugas kemudian mendatangi toko kelontong milik Enno di Jalan KH Zainal Arifin, Bangselok, sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 45 botol miras jenis arak. Barang tersebut terdiri dari dua dus, masing-masing berisi 21 dan 24 botol.
Selain arak, polisi juga menemukan sejumlah jenis minuman beralkohol lainnya, yakni tiga botol anggur, enam botol Bintang, satu botol Mix Max, satu botol Singaraja, dan satu botol Guinness.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi oleh petugas.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang kemudian kami amankan,” kata Sjaiful.
Terhadap pihak yang bersangkutan, polisi telah melakukan pembinaan sebagai tindak lanjut penanganan perkara dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Sjaiful juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras atau narkotika di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila menemukan adanya peredaran miras atau narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya. (Dim/red)
