Netranews.co.id, Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyuarakan penolakan keras terhadap rencana survei seismik untuk eksplorasi minyak dan gas (migas) di perairan Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Selasa, 17 Juni 2025.
Rencana yang digagas oleh SKK Migas dan PT Kangean Energy Indonesia (KEI) ini dinilai berpotensi melanggar hukum, merusak lingkungan, dan mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir.
Koordinator Isu Sosial Politik Penguris Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara, Moh Mahshun Al Fuadi menyatakan bahwa rencana tersebut rentan bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menurutnya, regulasi itu mengamanatkan agar pulau-pulau kecil seperti Kangean diprioritaskan untuk konservasi dan perikanan berkelanjutan, bukan untuk kegiatan eksploitasi berisiko tinggi.
“Survei seismik ini adalah tahap awal dari eksplorasi migas. Jika tidak didahului kajian dampak lingkungan dan sosial (ESIA) yang memadai, kegiatan ini berpotensi menjadi pelanggaran terhadap undang-undang tersebut,” ujar Fuad dalam keterangannya di Jakarta, pada Selasa (17/06).
Ia memaparkan potensi dampak ekologis yang mengkhawatirkan dari penggunaan gelombang akustik bawah laut dalam survei seismik yang dinilai dapat mengganggu orientasi, komunikasi, dan pola migrasi ikan serta mamalia laut.
“Selain itu, getaran yang ditimbulkan di darat berisiko merusak struktur geologi mikro dan habitat flora-fauna lokal,” paparnya.
Dari sisi sosial-ekonomi, BEMNUS menyoroti bahwa eksplorasi ini tidak memperhitungkan nasib masyarakat lokal, terutama nelayan dan petani pesisir yang kehidupannya sangat bergantung pada kelestarian ekosistem laut dan darat.
Fuadi menekankan pentingnya persetujuan masyarakat melalui mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan.
“Survei seismik tidak boleh berjalan tanpa FPIC dari masyarakat. Konsultasi publik harus dilakukan secara transparan dan substantif, bukan sekadar formalitas birokrasi,” tegasnya.
Menyikapi polemik ini, BEM Nusantara mendesak pemerintah, termasuk SKK Migas, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk mengambil langkah konkret, antara lain:
- Melakukan kajian ulang terhadap izin survei seismik dengan merujuk pada UU No. 27/2007, UU No. 1/2014, dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
- Menjamin keterlibatan aktif masyarakat dan mempublikasikan hasil kajian dampak secara transparan sebelum survei dilaksanakan.
- Memberikan jaminan hukum bahwa aspek konservasi dan hak-hak masyarakat pesisir akan dilindungi sepenuhnya.
Lebih lanjut, Fuad menyimpulkan bahwa proyek yang dijalankan tanpa partisipasi warga dan landasan hukum yang kuat hanya akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Tanpa landasan hukum yang kokoh dan partisipasi warga, apa yang terlihat sebagai kemajuan ekonomi bisa berubah jadi luka generasi,” pungkasnya. (Red)
