Netranews.co.id, Sumenep – Pria inisial AQ (19) asal Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, ditangkap polisi lantaran mrmbakar motor milik seorang Guru. Selasa, 14 Januari 2025.
Kronologi kasus tersebut berawal pada 13 Januari 2025 di depan rumah pelaku. Saat itu MN pulang dari aktivitas mengajarnya dengan mengendarai motor.
“Korban diduga dicegat oleh AQ, yang kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti.
Tak sampai disitu, AQ sempat mengancam MN akan dibunuh sambil memegang parang di tangannya. Bahkan parang bagian tumpul dipukulankan ke kepala dan digesekkan ke bagian pipi MN.

“Pelaku mengancam dan menakut-nakuti korban. Saat itu juga pelaku membakar motor milik korban.” papar Widi.
“Motif Kejadian tersebut karena AQ merasa kesal terhadap korban. Sebelumnya, korban disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang AQ di hadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera.” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, AQ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (red)
