Netranews.co.id, Sumenep – Ancaman pelanggaran hukum di ruang digital menjadi sorotan utama dalam kegiatan penyuluhan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar di SMAN 1 Sumenep. Kegiatan ini menekankan pentingnya literasi hukum dan kesadaran jejak digital di kalangan pelajar. Rabu, 29 April 2026.
Program yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Sumenep tersebut diikuti oleh seluruh siswa dan berlangsung sejak pukul 10.45 WIB hingga 12.25 WIB. Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Sumenep Rusliy, serta Kepala SMAN 1 Sumenep Sirajum Munir.
Dalam pemaparannya, Endro menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital membawa konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan. Ia menyoroti masih rendahnya kesadaran pelajar terhadap dampak aktivitas mereka di internet, khususnya terkait jejak digital.
“Apa yang diunggah di internet pada dasarnya tidak benar-benar hilang. Jejak digital itu bisa bertahan lama dan berpotensi berdampak di masa depan,” kata Endro.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di kalangan pelajar, seperti penyebaran hoaks, perundungan siber (cyberbullying), ujaran kebencian, doxxing, hingga distribusi konten asusila. Menurut dia, fenomena tersebut dipicu oleh kurangnya pemahaman hukum serta minimnya literasi digital.
Endro menambahkan, pelajar perlu lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Setiap unggahan atau interaksi di ruang digital dapat memiliki konsekuensi hukum apabila melanggar aturan yang berlaku.
“Kesadaran harus dimulai dari diri sendiri, dengan berpikir sebelum memposting dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di dunia maya. Sikap bijak dalam menyaring informasi dinilai menjadi kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di kalangan generasi muda.
Sementara itu, pihak sekolah menilai kegiatan JMS sangat relevan dengan kondisi saat ini. Kepala sekolah Sirajum Munir menyebut, penggunaan media sosial di kalangan pelajar semakin meningkat sehingga membutuhkan pendampingan dan edukasi yang tepat.
Menurut dia, penyuluhan hukum seperti ini tidak hanya memberikan pemahaman secara teoritis, tetapi juga membekali siswa dengan kesadaran praktis dalam berperilaku di ruang digital.
Program JMS sendiri diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam menekan potensi pelanggaran hukum di kalangan pelajar. Melalui kegiatan ini, siswa diharapkan mampu menjadi pengguna teknologi yang lebih cerdas, kritis, dan bertanggung jawab, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. (Dim/red)
