Netranews.co.id, Surabaya – Korps HMI Wati (Kohati) Badan Koordinasi (Badko) Jawa Timur desak Polisi untuk melakukan penindakan secara transparan terhadap pelaku mutilasi di Kediri. Sabtu, 1 Februari 2025.
Sebelumnya pada Minggu 19 Januari 2025, pembunuhan dan mutilasi menimpa Uswatun Hasanah di sebuah hotel di Kediri oleh pelaku yang merupakan kekasihnya, yaiti inisial RTH (Antok).
Pembunuhan itu terungkap saat terjadi penemuan bagian tubuh dalam sebuah koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (23/01). Bagian tubuh lainnya juga ditemulan di Jurug Bang, Desa Slawe, Trenggalek, pada Minggu (26/01).
Menurut penjelasan Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, pelaku menjemput korban di Terminal Gayatri, Tulungagung, dengan iming-iming uang Rp1 juta. Selama di hotel, keduanya terlibat percekcokan.
Kemudian, lanjutnya, Antok mencekik leher korban hingga kepala korban terbentur lantai. Uswatun mengalami luka parah dan meninggal di tempat, akibatnya pelaku panik maka Antok memutuskan memutilasi korban menggunakan pisau dapur yang dibeli di minimarket dekat hotel.
“Pembunuhan tersebut sudah di rencanakan jauh-jauh hari oleh pelaku yakni RTH,” kata Farman.
Kasus tersebut menjadi sorotan Kohati Badko Jawa Timur yang turut berbelasungkawa kepada korban, serta mengecam tindakan pelaku yang jauh dari peri kemanusiaan.
Sekretaris Umum Kohati Badko Jawa Timur, Faiatir Rifqoh meminta aparat penegak hukum untuk memproses secara transparan kepada publik, karena pembunuhan ini diluar kelaziman dan kewajaran sebagai manusia.
“Seharusnya ini masuk pada unsur pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP ancaman hukum minimal 20 tahun maksimal hukuman mati,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kegeramannya terhadap kasus-kasus serupa yang kerap terjadi di Jawa Timur.
“Kerap kali wilayah jawa timur terjadi tindak kekerasan terhadap Perempuan yang berakibat fatal hingga meregang nyawa, UPT PPA Provinsi jawa timur harus melakukan upaya preventif dalam kekerasan kepada perempuan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendesak agar semua pihak terkait turut memperhatikan latar belakang korban yang merupakan seorang ibu dari dua orang anak.
“Korbar merupakan seorang ibu yang memiliki tanggungan terhadap anaknya. Ini juga harus segera dipenuhi hak-haknya seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 55 tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak pasal 1 Poin 8,” ucapnya. (red)
