Netranews.co.id, Surabaya – Ratusan massa aksi menggelar demonstrasi ke Kantor Polda Jawa Timur, mereka menuntut institusi Polri agar bisa bekerja profesional untuk kembali mendapat kepercayaan publik. Jumat, 7 Februari 2025.
Massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Arek Suroboyo juga menyerukan kekecewaan mendalam terhadap mantan Presiden Joko Widodo karena telah gagal mewujudkan nilai nawa cita yang semestinya negara bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Korlap aksi Gerakan Arek Suroboyo, Yusak menyampaikan saat ini penegakan hukum disalah gunakan dan cendereung menjadi alat politik kekuasaan untuk membungkam kritik sipil dan media massa.
“Joko Widodo sebagai Presiden RI lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi yang ternyata juga gagal diwujudkan karena masalah hukum tidak terpenuhi terlebih dahulu. Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diutamakan hanya menguntungkan investor, tetapi mengabaikan kepentingan publik dan keadilan yang lebih luas.” kata Yusak.
Gerakan Arek Suroboyo Untuk Keadilan menuntut institusi Kepolisian Republik Indonesia untuk menjadi profesional, mandiri, dan berintegritas serta berani mengambil peran sebagai pelindung dan pengayom rakyat yang tidak berpihak pada siapapun.

Mereka juga mengusulkan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas berbagai kasus selama pemerintahan Joko Widodo, terutama yang diduga ada keterkaitan dengan Joko Widodo atau kroni-kroninya.
Berikut beberapa tuntutan Gerakan Arek Suroboyo:
1. Usut tuntas berbagai kasus KKN yang diduga melibatkan Jokowi dan keluarga, di antaranya kasus BPMKS, Korupsi BMW, Korupsi Trans Jakarta, Korupsi dana KONI, Korupsi DJKA, Blok Medan, kasus pengurangan denda PT SM, Jet Pribadi untuk liburan, dan Pagar Laut.
2. Mengusut tuntas kebijakan yang merugikan rakyat, termasuk kasus Pagar Laut di Banten, Bekasi, Sidoarjo, dan daerah lainnya, serta kebijakan anti rakyat yang menelan korban jiwa secara tidak langsung seperti kelangkaan Gas LPG 3 kg.
3. Meminta Polri untuk kembali menjadi Polisi Rakyat yang independen dan berpegang teguh pada konstitusi sebagai pelindung dan pengayom yang tidak berpihak pada siapa pun selain hukum, kebenaran, dan keadilan. (Ril/red)
