Netranews.co.id, Sumenep – Warga Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, mengeluhkan keberadaan sebuah bengkel motor modifikasi bernama AMS yang beroperasi di tengah permukiman padat.
Selain diduga tak mengantongi izin resmi, aktivitas bengkel tersebut kerap menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan warga.
Fuad, salah seorang warga, menyebut bengkel yang dijuluki “Bengkel Balap Jangkebuan” itu sering melakukan uji coba motor dengan suara knalpot nyaring.
“Kadang malam, kadang siang. Sering kali motor dinyalakan dengan suara sangat keras. Tentu kami merasa terganggu,” ujar Fuad, Kamis (5/6/2025).
Tak hanya soal kebisingan, legalitas bengkel juga menjadi sorotan. Warga menduga tempat usaha itu beroperasi tanpa izin resmi. “Saat dicek petugas, bengkelnya kadang terlihat kosong. Tapi kegiatan tetap berlangsung, terutama malam hari,” tambahnya.
Keluhan soal keberadaan bengkel AMS ini telah berulang kali disampaikan ke pihak kelurahan, namun hingga kini belum terlihat tindakan tegas. Beberapa warga pun berharap aparat segera mengambil langkah untuk menertibkan usaha tersebut.
“Kami bukan menolak orang berusaha. Tapi kalau tidak berizin dan aktivitasnya meresahkan, tentu harus ada penanganan,” tegas salah satu warga.
Menurut informasi warga, sebelumnya lahan tempat bengkel berdiri dimiliki oleh sosok yang cukup dikenal dan dihormati di lingkungan. Namun, sejak dikontrakkan ke pihak lain untuk dijadikan bengkel, kenyamanan warga mulai terganggu.
“Kami tidak bermasalah dengan pemilik lahannya. Masalahnya hanya pada aktivitas bengkel yang membuat kami resah. Kami berharap ada solusi yang adil, baik untuk warga maupun pemilik usaha,” kata warga lainnya.
Lurah Pangeranan, Agus Deni, membenarkan telah menerima laporan warga terkait aktivitas bengkel tersebut. Menurutnya, keluhan telah disampaikan secara resmi ke sejumlah instansi.
“Surat pengaduan dari warga sudah kami teruskan ke Polres, Camat, dan Satpol PP. Saat ini, kami menunggu proses lanjutan dari pihak-pihak terkait,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, pihaknya telah mendapat arahan dari Bhabinkamtibmas untuk tidak mengambil tindakan tergesa-gesa, mengingat laporan telah masuk ke ranah kepolisian.
“Saya diminta untuk menunggu langkah dari pihak berwenang. Rencana awal kami sebenarnya ingin memediasi antara warga dan pemilik bengkel bersama RT dan RW, tapi laporan warga sudah lebih dulu masuk ke instansi terkait,” pungkasnya. (Ron)
