Netranews.co.id, Surabaya – Mahasiswa asal Kabupaten Sumenep mengatasnamakan Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) menyambangi Gedung DPRD Jawa Timur pada Kamis (12/6/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menggelar audiensi terkait dugaan penyelewengan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.
Namun, audiensi tersebut batal terlaksana sebab tidak ditemui oleh Anggota DPRD Jatim. FMD menuding anggota dewan, khususnya Komisi D, telah melempar tanggung jawab dan enggan menemui mereka.
Menurut Koordinator Lapangan FMD, Yusril Adyan, surat permohonan audiensi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Jatim telah didisposisikan ke Komisi D yang membidangi pembangunan. Namun, setibanya di lokasi, mereka justru dilempar ke Komisi A yang menangani bidang pemerintahan dan hukum.
“Beberapa mekanisme audiensi telah kami lakukan, tetapi Komisi D melempar tanggung jawab pada Komisi A. Pada akhirnya, kami tidak ditemui dengan alasan ada agenda lain. Kami menemukan adanya sikap saling lempar tanggung jawab di DPRD Jawa Timur dalam mengawasi kasus ini,” kata Adyan.
Sikap DPRD Jatim ini menuai kecaman keras dari FMD karena telah mengabaikan aspirasi rakyat dan gagal menjalankan fungsi pengawasannya.
“Ini adalah bentuk nyata bagaimana lembaga legislatif daerah mengabaikan aspirasi rakyat. Komisi D yang seharusnya menjadi mitra pengawasan justru menghindar,” tegasnya.
Pihaknya menyuarakan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program BSPS di Sumenep, salah satunya pernyataan Bupati Sumenep yang mengaku tidak mengetahui program tersebut. Padahal, menurut kajian FMD, landasan hukum program ini sangat jelas, di antaranya:
- UU No. 01 Tahun 2011 tentang Kawasan Permukiman
- PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Permen PUPR No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
“Jika DPRD tidak serius mengawal program ini, maka patut diduga ada pembiaran terhadap praktik-praktik koruptif dan manipulatif yang terjadi di lapangan,” tambah Adyan.
Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada intervensi pihak lain, terlebih karena polemik BSPS Sumenep sudah masuk dalam penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Atas dasar itu, FMD menyampaikan lima tuntutan utama:
- Mendesak DPRD Jatim segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka terkait polemik BSPS Sumenep.
- Menuntut Komisi D DPRD Jatim menyampaikan permintaan maaf atas sikap yang dinilai abai dan tidak profesional.
- Mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Sumenep.
- Meminta penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam dugaan penyimpangan program BSPS.
- Menuntut DPRD Jatim mengawal dengan serius proses hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
FMD mengingatkan bahwa pengawasan terhadap program pembangunan adalah mandat konstitusional DPRD, bukan sebuah pilihan politis yang bisa diabaikan. (Red)
