Netranews.co.id, Sumenep – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep mengungkap kasus kepemilikan bahan peledak tanpa izin di sebuah rumah di Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Pelakunya, M (48), yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, kini harus berhadapan dengan hukum setelah polisi menemukan sejumlah bahan dan peralatan perakit peledak di kediamannya. Jumat, 25 Oktober 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat dan melakukan penggeledahan pada Kamis (23/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
“Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan berbagai bahan peledak serta alat peraciknya,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain sendok bengkok, gunting, obeng, palu, sumbu, bubuk serbuk berwarna silver dengan berat beberapa ons, timbangan, serta sejumlah alat lain yang biasa digunakan untuk merakit bahan peledak.
Tersangka M langsung diamankan ke Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami tujuan kepemilikan bahan-bahan berbahaya tersebut.
“Bahan peledak tanpa izin resmi sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan warga. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Widiarti mewakili Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini menjadi catatan tersendiri bagi Polres Sumenep yang dalam beberapa bulan terakhir intens melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal di wilayah kepulauan dan pedesaan.
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan mentoleransi aktivitas berisiko tinggi yang bisa mengancam keselamatan publik,” tegas Widiarti.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sumenep menegaskan kembali komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Sumenep. (Dim/red)
