Netranews.co.id, Pamekasan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan, kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Klompek, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, pada hari kamis kemarin. Pengungkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasatnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto mengatakan bahwa tersangka berinisial K (48) ditangkap saat ada di dalam rumahnya di Desa Pamoroh.
“Dalam penggerebekan tersebut ditemukan 2 poket plastik kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,51 gram berlogo A dan 0,56 gram berlogo B dengan total keseluruhan seberat 1,07 gram,” katanya, Selasa (15/04/2024).
Selain mengamankan barang bukti itu, lanjut Kasatnarkoba, pihaknya juga berhasil mengamankan seperangkat alat hisap yang digunakan untuk nyabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan serta pendalaman kepada petugas tersangka mengungkapkan bahwa dirinya baru pertama kali mengedarkan narkoba jenis sabu. Dan selain menjual, narkoba ini juga untuk dikonsumsi sendiri.
“Jadi narkoba ditangan tersangka selain memang dijual juga di konsumsi sendiri,” ujarnya.
Akibatnya perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Lil)
