Netranews.co.id, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep menangkap seorang pria berinisial WS (42) di rumahnya di Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, pada (31/10) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kepolisian mengamankan WS setelah mendapati barang bukti sabu yang sempat dibuang pelaku ke lantai saat penggerebekan berlangsung. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima poket sabu dengan berat total 1,40 gram netto, timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, korek gas, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Setelah penangkapan, WS bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami amankan bersama seluruh barang bukti. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengirim sampel sabu ke Labfor Polda Jatim untuk proses pembuktian,” kata Widiarti dalam keterangan tertulis.” Sabtu (1/11/2025).

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah pedesaan yang kerap menjadi lokasi peredaran narkoba.
“Polres Sumenep tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.” tegas Rivanda.
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Semua proses penyidikan akan dilakukan secara transparan hingga tuntas. Komitmen kami jelas, Sumenep harus bersih dari peredaran narkoba.” pungkasnya. (Dim)
