Netranews.co.id, Sumenep – Kepolisian resort Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya menangkap seorang pengedar obat terlarang. Sabtu, 13 April 2024.
Tersangka diketahui berinisial UH (30) asal Desa Pagerungan Kecil Kecamatan Sapeken. UH ditangkap polisi dibelakang teras rumahnya sendiri.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa marak peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Rombongan Polsek Sapeken dan satu personil Koramil berangkat menuju Pulau Pagerungan Kecil. Setibanya disana mereka langsung melakukan penyelidikan.” ujarnya.
Pada pukul 00.15 WIB, Anggota Polsek Sapeken mendapati pelaku sedang berada di teras belakang rumahnya. Namum tersangka nampaknya menyadari kedatangan Anggota, sehingga berhasil melarikan diri.
Widi menjelaskan, ditengah pelarian tersangka, petugas sempat mendapat perlawanan sehingga membuat kewalahan para petugas.
“Pelaku melakukan perlawanan, sehingga terjadi pergumulan di tanah namun pelaku berhasil dilumpuhkan dengan tindakan terukur.” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu sebagai mana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ril/dim)