Netranews.co.id, Pamekasan – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan inisial MY (27) warga Jl. Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, Pamekasan. Pelaku diamankan di Jl. Stadion, sekitar pukul 20.51 WIB kemarin, Senin (17/11/2025).
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, kejadian tersebut bermula dengan adanya unggahan video yang viral di media sosial, yang mana seorang perempuan di temukan di Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan
“Dalam unggahan video berbahasa madura,” pola bedeh se kenal kejadian di lesong lakenah oreng kowel , ariah e buang bik lakenah ka jureng (mungkin ada yang kenal, kejadian di Lesong. Suaminya orang Kowel, ini dibuang oleh suaminya ke jurang”, ucap Kasihumas Polres Pamekasan.
Dengan adanya video viral dan informasi dari masyarakat, Polisi lansung mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran video tersebut.
“Dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar. Korban inisial R (26) warga Camplong Kabupaten Sampang,” jelasnya.
Adapun kronologis kejadian itu ungkap AKP Jupriadi, terjadi pada hari Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, saat R Hendak berangkat ke Surabaya dengan menaiki Bus, sesampainya di pasar Camplong bus yang dinaiki oleh korban diberhentikan oleh pelaku.
Korban dipaksa turun dari bus dan dibawa oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor ke daerah perbukitan Desa Lesong Daya, lalu korban diturunkan dari sepeda motor dan pelaku langsung merampas tas korban.
“Korban berusaha mempertahankan tasnya, namun pelaku memukul dan menendang Korban berulang kali, hingga pelaku mendapatkan tas milik korban,” ungkapnya.
Tidak hanya itu saja, tambah Kasi Humas, pelaku juga hendak mengambil kalung milik korban namun tidak berhasil. Dan pelaku juga mendorong korban dan hampir jatuh ke jurang. Kemudian korban berteriak minta tolong dan akhirnya ada warga yang menolong korban.
“Atas kejadian itu, korban mengalami luka lebam dibagian pinggang sebelah kanan, lengan atas sebelah kanan, dibagian kaki sebelah kanan dan dibagian paha sebelah kiri”, ujarnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diakan berupa 1 unit HP, 1 unit sepeda motor, sebuah tas yang berisi uang tunai sebesar Rp. 200 ribu dan kalung emas seberat 2,980 gram.
“Adapun status korban dengan pelaku adalah istri siri,” katanya.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku terancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Lil)
