Netranews.co.id, Sumenep – Kritik keras muncul dari berbagai kalangan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada 18 November 2025. Minggu, 23 November 2025.
Salah satu suara tegas datang dari Ketua Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) Ikatan Pemuda Nahdlatul Ulama (IPNU) Universitas PGRI (UPI) Sumenep, Moh Ali Banun Kalim, yang menilai bahwa proses pembentukan dan pengesahan regulasi tersebut dilakukan secara tertutup dan minim keterlibatan publik.
Menurutnya, RUU KUHAP adalah contoh nyata bagaimana undang-undang di Indonesia kerap “dilahirkan dalam kegelapan”, dipersiapkan secara diam-diam, dibahas tanpa akses publik, dan disahkan dengan tergesa-gesa.
“Sejak awal masyarakat tidak diberi ruang mengetahui isi RUU. Transparansi hampir tidak ada. Kalau pun ada yang menyetujui, itu hanya suara fraksi, bukan suara rakyat. Undang-undang seperti ini tidak lahir dari proses demokrasi, tetapi dari ruang gelap yang tidak bisa diawasi,” ujar Kalim.
Ia menilai bahwa puncak dari ketertutupan itu terlihat ketika draft final RUU KUHAP baru dipublikasikan sekitar dua jam sebelum ketok palu dilakukan di meja paripurna.
“Ini bukan hanya tidak etis, tapi juga bentuk pengabaian total terhadap prinsip partisipasi publik. Jangan-jangan rakyat memang sengaja dijebak dalam ketidaktahuan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa praktik itu berbahaya karena menghilangkan kesempatan masyarakat sipil, akademisi, maupun lembaga hukum untuk memberikan masukan yang bermakna.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa RUU KUHAP dinilai cacat tidak hanya dari segi proses, tetapi juga isi. Banyak pasal bermasalah yang berpotensi memberikan kewenangan berlebih kepada aparat, seperti upaya paksa tanpa standar jelas, pengawasan yudisial minim, hingga mekanisme sidang elektronik tanpa keselamatan hukum yang memadai.
“Kalau undang-undang disusun di ruang gelap, wajar bila hasilnya juga berbahaya. Banyak pasal membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Produk hukum yang tidak melalui proses terang benderang tidak akan pernah berpihak pada rakyat,” jelasnya.
Tak hanya itu, Kalim juga menyoroti pola berulang pemerintah dan DPR dalam pembuatan regulasi besar yang kerap dilakukan secara tertutup, seperti terjadi pada UU KPK, UU Cipta Kerja, hingga KUHP. Ia menyebut ini sebagai “hobi membuat undang-undang secara gelap”.
“Pertanyaannya, sampai kapan negara ini mempertahankan kebiasaan membuat undang-undang secara rahasia? Undang-undang adalah alat menyejahterakan rakyat. Tapi bagaimana rakyat bisa sejahtera kalau semua dibuat secara sembunyi-sembunyi dan disahkan tanpa standar transparansi,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan berekspresi dan hak untuk mengetahui informasi publik. Namun, proses legislasi yang menutup akses publik bertentangan langsung dengan prinsip konstitusi tersebut.
“Jika undang-undang dibuat dalam gelap dan disahkan tanpa keterlibatan rakyat, itu jelas mengkhianati demokrasi. Negara harusnya memastikan partisipasi publik yang bermakna, bukan malah menjauhkan rakyat dari proses legislasi,” tegasnya.
Kalim mengajak masyarakat sipil, lembaga hukum, dan generasi muda untuk tetap kritis serta menolak praktik legislasi yang tertutup. Sebab, menurutnya, transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi syarat absolut agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan.
“Undang-undang yang lahir dari ruang gelap hanya akan melahirkan ketidakadilan. Kita berhak mengetahui, berhak bersuara, dan berhak mengoreksi. Demokrasi tidak boleh dirampas oleh proses legislasi yang tersembunyi,” pungkasnya.
Penulis: Ketua Pengurus Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) Ikatan Pemuda Nahdlatul Ulama (IPNU) Universitas PGRI (UPI) Sumenep, Moh Ali Banun Kalim.
Disclaimer: Penulisan opini diatas tidak merepresentasikan redaksi melainkan tanggungjawab sepenuhnya penulis.
