Netranews.co.id, Sumenep – Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep pada 23 November 2025 untuk menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana survei seismik migas di Kepulauan Kangean.
GMK menilai kegiatan yang dilakukan PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) bersama PT Kangean Energy Indonesia (KEI) telah menimbulkan keresahan dan mendapatkan penolakan dari mayoritas masyarakat Kangean.
Koordinator GMK, Ahmad Faiq Hasan, menegaskan bahwa selama puluhan tahun eksploitasi migas berlangsung masyarakat Kangean tidak pernah merasakan peningkatan kesejahteraan.
“DBH, PI, dan CSR tidak pernah transparan dan tidak kami rasakan manfaatnya,” ujar Faiq.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ekstraktif bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 yang melarang aktivitas serupa di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Dalam forum audiensi, Faiq juga menyoroti munculnya konflik horizontal yang didorong oleh pihak-pihak berkepentingan yang dianggap membawa kepentingan perusahaan.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera menghentikan seluruh survei seismik karena berpotensi memicu konflik horizontal yang lebih luas,” tegasnya.
GMK meminta Pemkab Sumenep mencabut seluruh rekomendasi administratif yang mendukung survei seismik serta mendesak Pemprov Jawa Timur dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan kegiatan tersebut.
Senada, Ketua Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS), Ahmad Khairuddin yang juga bergabung dengan audiensi itu menyatakan bahwa mahasiswa dan masyarakat memiliki sikap yang sama yaitu menolak survei seismik di tanah kelahiran mereka.
“Kangean bukan sekadar titik eksplorasi, ini ruang hidup kami, dan tidak ada alasan pemerintah memaksakan survei saat masyarakat menolak,” katanya.
Ia juga menyesalkan pernyataan Kabag Perekonomian dan SDA, Dadang Dedy Iskandar, yang menyebut Kepulauan Kangean belum pernah dieksploitasi migas, padahal KEI telah beroperasi selama tiga dekade.
“Selama tiga dekade eksploitasi itu seakan tidak dianggap, padahal kepulauan kami juga tidak pernah dibangun,” ujar Khairul, sapaan akrabnya..
Tidak hanya itu, Ketua Forum Mahasiswa Kangayan (FORMAKA) melalui Pengurus Humasnya, Iip Suriyanto, mengatakan industri migas tidak pernah memberi dampak signifikan bagi peningkatan ekonomi masyarakat Kangean.
“Dampak positif migas sama sekali tidak ada, yang ada justru ketimpangan dan kekecewaan,” ujar Iip.
Mereka menegaskan akan terus mengawal isu ini untuk melindungi ruang hidup masyarakat Kangean. Bahkan, mereka juga menyampaikan empat tuntutan kepada Bupati Sumenep yang meliputi pencabutan seluruh bentuk persetujuan pemerintah daerah terkait survei seismik, desakan kepada Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan kegiatan tersebut, audit menyeluruh atas DBH, PI 10 persen, dan CSR, serta jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada sumber daya alam di Pulau Kangean yang dieksploitasi.
“Eksploitasi yang dilakukan KEI berada di wilayah Kecamatan Sapeken, sedangkan Kangean hanya masuk blok wilayah kerja sehingga belum menjadi daerah terdampak langsung,” kata Dadang.
Ia menyebut pemerintah daerah telah berupaya meningkatkan kesejahteraan melalui skema DBH, PI, dan CSR yang dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
“DBH yang diterima kabupaten hanya sekitar enam persen karena kewenangan nol sampai dua belas mil berada pada pemerintah provinsi,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa penyaluran Participating Interest (PI) belum diterima karena masih dalam proses administrasi yang membutuhkan waktu panjang.
Meski begitu, GMK tetap bersikap bahwa Pemkab Sumenep harus mencabut rekomendasi survei seismik, mendesak pembatalan kegiatan, serta mendorong audit menyeluruh terhadap tata kelola DBH, PI, dan CSR. (Dim/red)
