Netranews.co.id, Jakarta – Badan Gizi Naaional (BGN) mewanti-wanti agar setiap SPPG menerima secara terbuka produk yang di hasilkan oleh petani dan peternak untuk menerima pasokan UMKM. Bagi SPPG yang menolak bakal di sanksi. Rabu, 28 Januari 2026.
Peringatan itu disampaikan langsung, Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Ninik Sudaryati Deyang bahwa SPPG jangan menolak langsung produk UMKM dari petani, peternak maupun nelayan.
Sebaliknya, Nanik mengatakan justru mereka yang ingin memasok produk kepada dapur MBG harus di rangkul dan di bina.
“Dalam Pasal 38 ayat 1 Perpres Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaran MBG memprioritaskan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, desa atau merah putih dan BUMDes.” kata Nanik dikutip dari detikfinane.
Lanjut, dalam perenanaan awal program tersebut pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo menekankan hal ini agar MBG melibatkan lapisan masyarakat seperri petani, nelayan dan perternak dengan harapan bisa membangkitkan perekonomian masyarakat.
“Ingat, SPPG atau mitra jangan pernah menolak produk petani, nelayan kecil dengan semena-mena.” terangnya.
Jika dalam pelaksanaanya mengabaikan hal tersebut, BGN dalam hal ini tak akan segan memberi suspend. Apalagi ketahuan hanya memberi peluang pada suplier besar apalagi memonopoli bahan pangan yang masuk ke SPPG. “Berarti ini melawan Peraturan Presiden.” (cun)
